Republikbersuara.com, Batam – Sidang perdana perkara pengeroyokan yang menewaskan anggota Samapta Polda Kepri, Natanael Simanungkalit (19), berlangsung mencekam dan nyaris bentrok di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7/2026). Luapan emosi keluarga korban pecah saat empat terdakwa dihadirkan ke ruang sidang, memaksa personel Samapta Polresta Barelang dan petugas pengamanan Kejaksaan Negeri Batam bekerja ekstra keras meredam situasi.
Suasana ruang sidang berubah tegang ketika empat terdakwa, yakni Arauana Sihombing (21), Guntur Sakti Pamungkas (21), Muhammad Alfarizi (20), dan Asrul Prasetya (20), memasuki ruang persidangan untuk menjalani agenda pembacaan surat dakwaan.
Orang tua korban, Royamser Simanungkalit dan Rosdewo Br. Napitupulu, tampak tak mampu menahan emosi saat melihat para terdakwa, terutama Arauana Sihombing yang disebut jaksa memiliki peran utama dan dalang otak dalam penganiayaan tersebut. Tangis dan kemarahan keluarga sempat memicu ketegangan, namun berhasil diredam petugas keamanan yang telah bersiaga.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian mengungkapkan, peristiwa bermula pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Rusunawa Polda Kepri.
Menurut dakwaan, persoalan berawal ketika Arauana mendatangi korban terkait teguran mengenai kebersihan rumah dinas setelah apel dan kegiatan piket. Percakapan yang awalnya berlangsung biasa berubah menjadi cekcok hingga berujung dugaan aksi kekerasan.
Jaksa menyebut Arauana kemudian memerintahkan Guntur Sakti Pamungkas memukul korban. Guntur diduga melayangkan dua pukulan ke bagian dada Natanael.
Muhammad Alfarizi, yang menurut dakwaan sempat menolak, akhirnya ikut memukul dada korban dua kali dan menghantam bagian dada menggunakan lutut hingga korban terjatuh. Hal serupa juga dilakukan Asrul Prasetya yang disebut akhirnya ikut memukul korban setelah mendapat tekanan.
Tak berhenti di situ, Arauana diduga kembali menghantam tubuh korban menggunakan lutut hingga Natanael terpental membentur dinding gipsum. Korban kemudian kembali dipukul pada bagian dada dan perut hingga tersungkur ke lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Melihat korban tak bergerak, para terdakwa berupaya memberikan pertolongan dengan mengangkat tubuh korban, membasahi wajahnya, dan membawanya menggunakan mobil Toyota Avanza hitam menuju Rumah Sakit Bhayangkara.
Dalam perjalanan, kendaraan yang mereka gunakan sempat mogok di kawasan Simpang Bandara karena kehabisan bahan bakar sebelum akhirnya perjalanan dilanjutkan.
Setibanya di Rumah Sakit Bhayangkara sekitar pukul 00.00 WIB, Selasa (14/4/2026), Natanael dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dibacakan jaksa, korban mengalami resapan darah pada dada dan punggung, patah tulang belakang tulang dada, bercak pada permukaan jantung, serta meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang memicu gangguan jantung akut.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam KUHP baru mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim mencatat para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Persidangan kemudian ditunda hingga Kamis, 6 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal persidangan.
(jim)
















Komentar