Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Hakim Wattimena DAMPRAT Carolein Parewang “RATU PENIPU RENTAL MOBIL”

Hakim Wattimena DAMPRAT Carolein Parewang “RATU PENIPU RENTAL MOBIL”

Republikbersuara.com, Batam – Sidang lanjutan perkara penipuan rental mobil dengan terdakwa Carolein Parewang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7/2026), berlangsung panas. Ketua Majelis Hakim Wattimena melontarkan teguran keras kepada terdakwa setelah menyinggung insiden perusakan ponsel milik seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Agenda sidang yang semula berfokus pada pemeriksaan terdakwa berubah tegang ketika Majelis Hakim menyoroti sikap Carolein yang dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan atas tindakannya. Di hadapan ruang sidang yang dipenuhi pengunjung, Hakim Ketua mempertanyakan sikap terdakwa yang dianggap tidak menghargai profesi jurnalis.

“Saya mendengar kabar kurang mengenakkan ini dari teman-teman media. Media ini teman kita, partner kita! Kamu tidak merasa bersalah dengan perbuatan kamu, tapi kamu malah begitu. Itu sanksi sosial karena perbuatan kamu, media memang itu kerjaannya,” tegas Hakim Wattimena di persidangan.

Hakim Ketua menilai pemberitaan terhadap terdakwa merupakan bagian dari fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, sehingga tindakan merusak alat kerja wartawan tidak dapat dibenarkan.

“Kamu seharusnya sadar kenapa kamu diberitakan, agar tidak ada lagi korban dari perbuatan kamu. Bukannya merasa bersalah, itu teman media beli HP kita tidak tahu dari hasil nabung kah, kredit kah, dikumpulin uangnya baru bisa beli HP, kamu main rusakkan!” lanjutnya.

AMSBP Desak Kejari Batam BONGKAR Dugaan “Pipa Hantu” Proyek Drainase S. Parman

Teguran tersebut membuat suasana ruang sidang seketika hening. Majelis Hakim juga menyoroti minimnya empati yang ditunjukkan terdakwa atas perbuatannya, terutama karena ponsel yang dirusak merupakan alat kerja seorang jurnalis.

Hingga agenda pemeriksaan berakhir, Majelis Hakim menyatakan penyesalannya atas sikap terdakwa yang dinilai belum menunjukkan iktikad baik maupun penyesalan atas perbuatannya. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement