Advertisement
Batam
Beranda » 41 Motor Berknalpot Brong Diangkut Polda Kepri

41 Motor Berknalpot Brong Diangkut Polda Kepri

Republikbersuara.com, Batam – Polda Kepulauan Riau kembali mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah mengantisipasi aksi balap liar, pelanggaran lalu lintas, dan kejahatan jalanan di wilayah Kota Batam, Sabtu (1/8/2026) dini hari.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono, didampingi Kabid Keuangan Polda Kepri, serta diikuti personel yang tergabung dalam surat perintah KRYD.

Dalam pelaksanaannya, petugas menindak 41 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Dalam arahannya, Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono menegaskan bahwa pelaksanaan KRYD merupakan tindak lanjut arahan pimpinan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, khususnya pada malam akhir pekan yang rawan aksi balap liar dan kejahatan jalanan.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Laksanakan tugas secara preventif, persuasif, dan humanis serta tidak melakukan pengejaran terhadap pelaku balap liar demi menghindari risiko kecelakaan,” tegasnya.

Tanjung Uma Didatangi Ditresnarkoba Polda Kepri

Usai apel, personel melaksanakan patroli skala besar di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar maupun kawasan rawan gangguan kamtibmas di Kota Batam. Selain memberikan imbauan dan pembinaan kepada masyarakat, petugas juga melakukan penindakan secara terukur terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan hasil evaluasi, aksi balap liar umumnya terjadi pada pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB. Karena itu, seluruh personel diminta tetap siaga dan meningkatkan pengawasan pada jam-jam tersebut.

Pelaksanaan KRYD yang dilakukan secara konsisten dinilai mulai menunjukkan hasil positif dengan menurunnya aktivitas balap liar di sejumlah titik di Kota Batam. Penindakan terhadap 41 kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar agar lebih disiplin mematuhi aturan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak melakukan aksi balap liar maupun aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.

Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis maupun aplikasi Super Apps Presisi Polri apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan adanya gangguan kamtibmas.

Ada “Bisik-Bisik” dari Gedung Daerah Kepri

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement