Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Mantan Kanit Resmob Jebloskan Surya Saputra Munthe Usai Bacok Fikri Afandi Siahaan

Mantan Kanit Resmob Jebloskan Surya Saputra Munthe Usai Bacok Fikri Afandi Siahaan

Republikbersuara.com, Batam – Mantan Kanit Resmob yang kini menjabat Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Denny Lagie, mengungkap kronologi penangkapan Surya Saputra Munthe (33), pelaku pembacokan terhadap Fikri Afandi Siahaan (36) yang terjadi di Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Kepada Republikbersuara.com, Minggu (19/7/2026), Kompol Denny Lagie menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut berawal dari cekcok mulut yang dipicu persoalan sepele beberapa jam sebelum kejadian.

Insiden pembacokan terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Menurut Denny, sebelumnya istri korban, Liana Hamsanah, terlibat adu mulut dengan pelaku di sebuah gelanggang permainan akibat persoalan jalan yang terhalang. Dalam cekcok tersebut, pelaku diduga mengeluarkan kata-kata kasar sehingga memicu emosi korban. Sore harinya sempat terjadi ketegangan antara korban dan pelaku, namun situasi berhasil mereda.

Pada malam hari, saat korban sedang menunggu istrinya pulang kerja di parkiran sepeda motor Hotel Kundur, pelaku diduga datang dari arah belakang sambil membawa sebilah parang.

Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam Jadi Saksi Sejarah

“Saat korban sedang menunggu istrinya di parkiran sepeda motor, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengayunkan sebilah parang ke arah punggung korban sambil berteriak, ‘Mati kau’,” ujar Kompol Denny Lagie.

Korban berusaha menangkis serangan tersebut, namun tetap mengalami luka robek serius pada lengan, punggung tangan kiri, dan paha kiri.

Usai melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri dari lokasi. Sementara korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan medis.

Kompol Denny mengatakan, tim kepolisian kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku sekitar pukul 21.45 WIB. Hanya berselang sekitar 10 menit, tepat pukul 21.55 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Nagoya Business Centre Blok 5, Kecamatan Lubuk Baja.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertidur di kamar kosnya.

Memalukan! Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, Gubernur Ansar Ahmad hingga Sejumlah Pejabat Kompak Absen Paripurna, Malah Santap Durian Bersama

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

  • Satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan untuk membacok korban.
  • Surat keterangan berobat dari Rumah Sakit Harapan Bunda.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Surya Saputra Munthe dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

(jim)

Polresta Tanjungpinang Perketat Pengamanan Kunjungan Duta Besar Palestina untuk Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement