Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa Pilihan Editor
Beranda » Keranda Mayat Diantar Ke PN Batam, Hebohkan Warga

Keranda Mayat Diantar Ke PN Batam, Hebohkan Warga

Republikbersuara.com, Batam –  Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (9/9/2025) mendadak heboh. Ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa, pemuda, wartawan, organisasi kemasyarakatan, serta Keluarga Besar Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) menggelar aksi solidaritas besar-besaran mendukung wartawan Kepri Online, Gordon Silalahi, yang tengah menjalani proses hukum.

Kehadiran massa ini tidak hanya sebatas aksi unjuk rasa biasa, melainkan menyampaikan pesan keras terhadap penegakan hukum di Batam. Selain membawa spanduk dan poster, mereka mengarak sebuah keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan apabila kriminalisasi terhadap wartawan terus dibiarkan. Aksi ini langsung menarik perhatian masyarakat luas yang melintas di kawasan pengadilan, bahkan mengundang rasa penasaran warga sekitar yang berhenti untuk menyaksikan jalannya demonstrasi.

Aparat kepolisian melakukan pengawalan ketat sejak pagi, menutup sebagian akses jalan menuju PN Batam. Kendati dijaga ketat, aksi berlangsung damai dengan orasi-orasi lantang dari para perwakilan massa.

Koordinator aksi, Rizki Firmanda, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk kriminalisasi, khususnya terhadap wartawan yang menjalankan tugas profesinya. Ia mengingatkan bahwa wartawan memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi, sehingga kriminalisasi terhadap insan pers sama saja dengan mengebiri kebebasan informasi publik.

“Kami hadir di sini bukan untuk gaduh, melainkan untuk menuntut tegaknya hukum yang adil. Jangan ada lagi negosiasi di balik meja, apalagi pesanan dari pihak tertentu yang justru merusak marwah lembaga peradilan. Hakim, jaksa, maupun aparat kepolisian wajib bekerja sesuai sumpah jabatan. Jika hukum dijadikan alat dagang, maka Batam akan kehilangan kepercayaan publik,” tegas Rizki.

Menunggu Giliran “ DUDUK di KURSI PANAS “ Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri PANGGIL Li Xin Cs Terkait Konflik Bisnis PT JAJ vs PT CCYR

Simbol keranda yang mereka bawa, kata Rizki, adalah peringatan agar pengadilan tidak “mengubur hidup-hidup” rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, jika kasus kriminalisasi ini dibiarkan, maka Batam akan tercatat dalam sejarah sebagai kota yang gagal menjunjung tinggi supremasi hukum.

Senada dengan Rizki, Ketua Gerakan Mahasiswa Melayu Kepri, Dony Alamasyah, turut menyampaikan analisis hukum terkait perkara Gordon. Menurutnya, kasus ini menjadi preseden buruk karena sebuah sengketa bisnis yang jelas-jelas bersifat perdata justru dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Dony menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia mengenal asas praejudicieel geschil, yakni apabila terdapat hubungan erat antara perkara pidana dengan perkara perdata yang sedang berjalan, maka perkara perdata harus diselesaikan terlebih dahulu. Asas ini ditegaskan dalam Perma Nomor 1 Tahun 1956 serta diperkuat lagi melalui SEMA Nomor 4 Tahun 1980.

“Dalam kasus Gordon, jelas bahwa pokok persoalannya adalah sengketa pembayaran jasa pemasangan jaringan air. Itu murni ranah perdata. Tetapi anehnya, Gordon justru dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Padahal, secara logika hukum, penipuan itu harus memenuhi unsur niat jahat sejak awal. Gordon bekerja, proyek selesai, bahkan faktur sudah keluar. Lantas, di mana unsur penipuannya?” kata Dony.

Ia menjelaskan lebih lanjut, dari total nilai pekerjaan Rp30 juta, Gordon hanya menerima Rp20 juta. Sisa Rp10 juta justru belum dibayarkan oleh pihak perusahaan pelapor. Menurutnya, fakta ini memperjelas kejanggalan dakwaan. “Bagaimana bisa seseorang yang belum menerima hak penuh atas jerih payahnya malah dipidanakan? Justru perusahaan yang belum membayar ini yang harus diminta pertanggungjawaban,” ujarnya dengan nada tegas.

Usai OGAH BICARA, Manajemen PT ALS Supindo Construction Akhirnya BUKA SUARA Soal Laka Kerja Gio

Dony juga menyoroti dampak lebih luas dari kasus ini. Jika sengketa bisnis dapat dipaksakan menjadi perkara pidana, maka dunia usaha akan terguncang. Investor bisa kehilangan kepercayaan terhadap Batam sebagai kawasan strategis. “Hari ini Gordon, besok bisa siapa saja. Bayangkan jika kontraktor, pengusaha, atau pekerja lain yang mengalami sengketa pembayaran, kemudian dilaporkan pidana. Habis sudah iklim investasi di Batam,” tambahnya.

Aksi solidaritas dengan membawa keranda mayat ini dianggap sebagai simbol perlawanan yang unik sekaligus keras. Massa ingin menunjukkan bahwa hukum di Batam bisa benar-benar “mati” bila hakim tidak berani bersikap independen.

Selain itu, aksi ini juga memperlihatkan bahwa publik semakin kritis terhadap praktik kriminalisasi. Sejumlah orator menyampaikan bahwa jika Gordon sampai diputus bersalah hanya karena tekanan tertentu, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan hancur. “Ini bukan hanya soal Gordon, ini soal wajah hukum Indonesia. Hakim di Batam sedang diuji, apakah mereka benar-benar tegak lurus atau tunduk pada pesanan,” ujar salah satu orator.

Massa menutup aksinya dengan menyerukan komitmen untuk terus mengawal persidangan Gordon hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa perjuangan tidak akan berhenti hanya pada aksi hari ini. “Kami siap turun lagi dengan massa yang lebih besar bila pengadilan tidak menjalankan fungsi konstitusionalnya. Jangan ada sejarah kelam di Batam, di mana kebebasan pers dan keadilan dikubur di balik tembok pengadilan,” pungkas Rizki.

Aksi ini meninggalkan pesan mendalam bagi aparat hukum dan masyarakat. Simbol keranda yang diarak bukan hanya sekadar properti demonstrasi, tetapi juga peringatan keras bahwa keadilan bisa benar-benar mati jika hukum diperdagangkan. Kini, mata publik tertuju pada majelis hakim PN Batam, menanti apakah Gordon Silalahi akan memperoleh keadilan atau justru menjadi korban dari praktik kriminalisasi.

OGAH BICARA Manajemen PT ALS Supindo Construction Diduga Lepas Tanggung Jawab atas Laka Kerja Helper GIO

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement