Advertisement
Kriminal Tanjung Pinang
Beranda » Kejati Kepri Tetapkan dan Tahan Tersangka Tipikor Pengaturan Barang Kena Cukai BP Karimun

Kejati Kepri Tetapkan dan Tahan Tersangka Tipikor Pengaturan Barang Kena Cukai BP Karimun

Republikbersuara.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Karimun pada periode 2016 hingga 2019. Penetapan ini diumumkan pada Kamis (28/08/2025) setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.

Ketiga tersangka tersebut adalah CA, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BP Karimun sekaligus penanggung jawab utama kebijakan pengelolaan kawasan perdagangan bebas; YI, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di FTZ Karimun serta DA, anggota tim pengawasan pada periode yang sama. Penyidik menduga ketiganya secara bersama-sama telah melakukan penyimpangan dalam menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai yang beredar di wilayah FTZ Karimun.

Berdasarkan hasil penyidikan, kuota yang ditetapkan tidak mengacu pada data resmi dan valid dari instansi berwenang, serta tidak mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat dan daerah. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang pengeluaran barang kena cukai dari kawasan perdagangan bebas,
  • Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015 tanggal 4 Desember 2015,
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017, serta
  • Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepri Nomor S-599/WBC.04/2017.

Akibat penyimpangan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok non-cukai yang seharusnya masuk ke pasaran dengan pungutan resmi berupa cukai, pajak rokok, dan PPN. Potensi penerimaan negara yang hilang sangat besar. BPKP Perwakilan Provinsi Kepri mencatat adanya kerugian negara hingga Rp182,96 miliar (seratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus satu ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah delapan puluh lima sen). Angka fantastis ini menunjukkan skala penyimpangan yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan penerimaan cukai.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka YI dan DA di Rutan Tanjungpinang untuk masa 20 hari pertama. Sementara itu, tersangka CA tidak ditahan dengan alasan sedang menjalani perawatan medis karena sakit, namun status hukumnya tetap sebagai tersangka dan diwajibkan kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Menunggu Giliran “ DUDUK di KURSI PANAS “ Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri PANGGIL Li Xin Cs Terkait Konflik Bisnis PT JAJ vs PT CCYR

“Penahanan ini dilakukan pada tahap penyidikan untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki kawasan perdagangan bebas strategis,” ujar Kajati Kepri.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda dalam jumlah besar.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan barang kena cukai di wilayah FTZ, yang seharusnya menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah. Namun, bukannya mendukung pemasukan negara, kebijakan yang salah dan sarat kepentingan justru membuka celah terjadinya praktik korupsi.

Kejati Kepri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal ini, termasuk pihak swasta maupun oknum pejabat lain yang diuntungkan. “Kami tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja. Jika dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan segera kami tindaklanjuti,” tambah Devy Sudarso.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat pengelola kawasan perdagangan bebas di Kepulauan Riau agar lebih berhati-hati, transparan, dan berintegritas dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan kuota barang kena cukai. Pemerintah pusat maupun daerah diharapkan turut memperketat mekanisme pengawasan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Usai OGAH BICARA, Manajemen PT ALS Supindo Construction Akhirnya BUKA SUARA Soal Laka Kerja Gio

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement