Republikbersuara.com, Batam – Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyatakan sikap tegas terhadap pengibaran bendera bajak laut One Piece saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI di Batam. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan pengibaran bendera nasional akan ditindak secara hukum.
“Kalau ada yang terbukti melanggar dan tidak mengibarkan Merah Putih, tentu akan kami tindak tegas,” tegas Zaenal saat diwawancarai, Sabtu (2/8/2025) kepada Republikbersuara.com sore
Kapolresta menyebut pengibaran simbol fiksi seperti Jolly Roger dari seri One Piece bukan hanya provokatif, tetapi juga dianggap tidak menghormati nilai perjuangan para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Ia menyerukan masyarakat untuk menunjukkan sikap nasionalis dengan hanya mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing, sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang melarang penggunaan simbol lain yang menyaingi kedudukan bendera negara dalam perayaan resmi kenegaraan.
Situasi di Batam Aman
Zaenal menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya pengibaran bendera One Piece di Batam. Ia menyebut kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Di Batam tidak ada (pengibaran bendera One Piece). Semua warga mengibarkan Merah Putih,” tegasnya.
Zaenal menegaskan, pengibaran bendera selain Merah Putih pada konteks kenegaraan dapat dikenai Pasal 66 UU No. 24/2009 yakni Penyalahgunaan bendera negara dapat dipidana.
“ KUHP Pasal 154a (lama) atau penerusnya di KUHP baru, mengenai penghinaan simbol negara dan semua warga mengibarkan Merah Putih,” pungkasnya
(Jim)



Komentar