Republikbersuara.com, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menghadirkan saksi ahli hukum pidana pasal UU ITE terkait uggahan TikTok dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Yusril Koto, yang diduga mencemarkan nama baik Budi (ASN Satpol PP)
Sidang yang digelar, Selasa (12/8/2025) Majelis hakim yang dipimpin oleh Wattimena, bersama anggota Yuane dan Feri, melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi
Disebutkan dalam keterangan saksi ahli siidang kasus pencemaran ama baik di Batam dengan TikTok jadi sorotan di latar belakang Yusril Koto mengunggah video di TikTok yang menuduh Budi (seorang ASN Satpol PP) menjadi “beking” bagi PKL di kawasan Grand BSI Batam.
“ Unsur pencemaran nama baik dalam UU ITE terpenuhi jika informasi diunggah dan dapat dilihat banyak orang,”ujar Saksi Ahli Dr. Effendy Saragih
Effendy Saragih menjelaskan, penerapan Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (6) UU ITE, yang mengatur tentang serangan atau nama baik seseorang dalam bentuk informasi elektronik.
“ Penerapan Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (6) UU ITE, yang mengatur tentang serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang dalam bentuk informasi elektronik,”pungkasnya
Sementara itu Kuasa hukum Yusril Koto, Khairul Akbar dalam argumen disidang menegaskan, dengan Pasal 45 ayat (7) UU ITE (perbuatan demi kepentingan umum/pembelaan diri) dan mengutip Surat Edaran Kapolri serta SKB Tiga Menteri (kritik/pendapat bukan penghinaan).
“Pasal 45 ayat (7) UU ITE (perbuatan demi kepentingan umum/pembelaan diri) dan mengutip Surat Edaran Kapolri serta SKB Tiga Menteri (kritik/pendapat bukan penghinaan),”imbuhnya
Sebelumnya, sidang Yusril Koto berujung ke Pengadilan Negeri Batam usai sebuah video di TikTok viral dan berisi narasi seperti “Budi backing PKL” dan “ASN rusak cipta”.
Budi merasa nama baiknya tercemar dan reputasinya sebagai Satpol PP rusak hingga mengalami tekanan psikologis dan berdampak negatif pada hubungan keluarganya.
Budi menegaskan bahwa kedatangannya ke lokasi adalah untuk bersilaturahmi, bukan sebagai petugas Satpol PP, dan membantah tuduhan membekingi PKL.
(jim)










Komentar