Republikbersuara.com, Batam – Setelah buron beberapa waktu, oknum perwira Polda Kepri, Ipda Giok Tambunan, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Paminal dan Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri di wilayah Kalimantan Tengah.
Penangkapan ini berkaitan dengan kasus penipuan terhadap calon siswa (casis) penerimaan Bintara Polri tahun 2024. Dalam perkara tersebut, Ipda Giok diduga menipu orang tua casis berinisial BN dengan janji meluluskan anaknya menjadi anggota Polri, dan meminta imbalan sebesar Rp150 juta. Namun, korban mengaku telah mentransfer total Rp310 juta kepada Ipda GT selama Februari hingga Maret 2024.
Kini, berkas perkara Ipda Giok telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk segera disidangkan.
“Berkasnya oleh JPU sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan ke PN Batam,” ujar salah satu perwira Polda Kepri kepada Republikbersuara.com, Selasa (29/7/2025).
Informasi lain juga menyebutkan bahwa muncul korban lain yang telah melapor ke SPKT Polda Kepri dengan dugaan modus serupa.
Sebelumnya, laporan resmi terhadap Ipda Giok dilayangkan oleh pihak keluarga korban BN, yang didampingi oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr. Lagat Siadari, SE, MH. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/12/II/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU dan pengaduan etik melalui Surat SPSP2/2/II/2025/Subbagyanduan, tertanggal 7 Februari 2025.
Ipda GT sebelumnya menjabat sebagai mantan Subbagrenmin Ditbinmas Polda Kepri, dan saat ini telah diamankan bersama istrinya. Proses hukum terhadapnya masih berlangsung di Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri, sementara Propam Polda Kepri juga tengah memproses pelanggaran etiknya.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Syafrudin, sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang mencoreng nama baik institusi.
“Sudah kita amankan GT di wilayah Kalimantan Tengah bersama istrinya,” ujar Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, saat dikonfirmasi (10/6/2025).
Kasus ini menjadi peringatan serius atas praktik penyalahgunaan jabatan di tubuh Polri, terutama terkait seleksi penerimaan anggota baru
(jim)


Komentar