Republikbersuara.com, Batam – Kuasa hukum Cahaya, seorang asisten hakim di Pengadilan Negeri Batam, angkat bicara usai sidang kode etik terhadap Bripda Adnan Putrayana yang digelar di lantai 3 Polresta Barelang, Kamis (19/2/2026), diskors untuk dilanjutkan pada agenda berikutnya.
Bripda Adnan Putrayana, anggota Samaptha Polresta Barelang, menjalani sidang etik setelah dilaporkan atas dugaan menghamili korban hingga mengalami keguguran. Kuasa hukum korban menyebut kliennya juga mengalami tekanan psikis akibat teror dari sejumlah perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan oknum anggota tersebut.
“Korban sempat diteror oleh sejumlah wanita lain yang diduga memiliki hubungan dengan Bripda Adnan Putrayana hingga mengalami stres berat,” ujar H. Andrianto Sianipar didampingi Marnaek Simarmata kepada awak media usai persidangan.
Andrianto menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan persetubuhan terjadi sebanyak tiga kali di sebuah hotel di kawasan Nagoya, Batam. Ia menyebut korban sempat dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri.
“Korban disetubuhi sebanyak tiga kali di sebuah hotel di kawasan Nagoya dan sempat dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri,” tegasnya.
Dalam persidangan kode etik tersebut, lanjut Andrianto, Bripda Adnan disebut membantah tudingan dan menyatakan bahwa hubungan yang terjadi atas dasar suka sama suka. Ia bahkan menyebut korban yang merayu lebih dahulu hingga terjadi hubungan yang menyebabkan kehamilan.
“Dalam sidang kode etik, yang bersangkutan menyebut korban merayu dirinya hingga terjadi hubungan yang membuat korban hamil,” tambah Andrianto.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa korban sempat mengandung selama tiga bulan sebelum akhirnya mengalami keguguran. Ia menduga keguguran tersebut dipicu tekanan mental akibat teror dari pihak-pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan terlapor.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang kode etik terhadap Bripda Adnan Putrayana masih berlanjut dan menunggu keputusan dari komisi etik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Tim Redaksi)


Komentar