Republikbersuara.com, Batam – Hampir setahun lamanya keluarga kecil ini menunggu keadilan, namun yang tersisa hanya penantian panjang tanpa kepastian. Kasus tewasnya Al Fatih Usnan, bocah berusia dua tahun yang meninggal dunia pada 31 Maret 2024, kembali mencuat ke publik setelah Komisi I DPRD Batam menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (2/9/2025) pukul 15.00 WIB di gedung DPRD Batam hari ini
Satreskrim Polresta Barelang terkesan enggan menetapkan Elvie Sumanti majikan ibu kandung dari Al Fatih Usnan, sebagai tersangka dalam kasus kematian balita tersebut memunculkan tanda tanya besar di masyarakat. Hingga hampir setahun pasca peristiwa tragis yang merenggut nyawa Al Fatih pada 31 Maret 2024, proses hukum belum menemukan titik terang, bahkan justru terlihat jalan di tempat.
RDP ini digelar sebagai respons atas kekecewaan dan keputusasaan kedua orang tua korban, Amir (37) dan istrinya, Mugi Sedu Tegi (38). Mereka menilai aparat penegak hukum, khususnya Polresta Barelang melalui Satreskrim, tidak menunjukkan keseriusan dalam mengusut kematian anak mereka. Amir menyebut dirinya sudah melaporkan kasus ini pada Juni 2024, dua bulan setelah kejadian, dengan harapan polisi segera menetapkan tersangka. Namun, hingga kini, terduga pelaku yang disebut sebagai majikan istrinya, Elvie Sumanti masih bebas berkeliaran tanpa pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih menyakitkan lagi, keluarga merasa dipinggirkan dalam proses hukum. Amir mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan soal hasil visum maupun autopsi anaknya dari penyidik. “Kami tidak tahu apa sebenarnya penyebab kematian anak kami menurut hasil visum. Hingga sekarang, kami masih menunggu, tapi polisi tidak pernah memberi kepastian,” ungkap Amir dengan nada getir.
RDP tersebut dijadwalkan dihadiri oleh sejumlah pihak penting Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin yang diwakili Kasat Reskrim, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala DP3AP2KB, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Batam, Ketua Perkumpulan Keluarga Sumba Batam, serta keluarga korban sendiri. Namun, di balik agenda resmi itu, terselip kisah perjuangan yang memilukan. Amir dan Mugi datang ke gedung DPRD dengan langkah kaki yang letih, setelah menempuh perjalanan jauh dari kawasan Plamo, Batam Centre, hanya dengan berbekal tekad kuat untuk memperjuangkan hak anaknya.
Bagi mereka, kehadiran di DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan jeritan hati yang selama ini seolah tak terdengar. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum tidak lagi menutup mata terhadap kasus ini. “Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Jangan biarkan kematian Al Fatih seakan-akan tidak pernah terjadi,” tutur Mugi dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini menyorot perhatian publik karena dianggap mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap anak dan keluarga kecil yang berjuang sendirian menghadapi sistem yang berbelit. Hampir setahun berlalu, tetapi proses hukum stagnan tanpa hasil nyata. Sementara itu, dugaan pelaku masih hidup bebas di tengah masyarakat, menambah luka yang tak pernah sembuh di hati keluarga.
Komisi I DPRD Batam menegaskan bahwa RDP kali ini menjadi momentum penting untuk menagih pertanggungjawaban aparat penegak hukum. Ketua Komisi I menyampaikan bahwa lembaga legislatif tidak akan tinggal diam bila ada indikasi kelalaian penanganan kasus oleh kepolisian. Mereka menuntut transparansi, kejelasan status hukum, serta komitmen serius dari Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam.
Tragedi Al Fatih Usnan bukan sekadar kehilangan seorang anak, melainkan ujian besar bagi nurani aparat penegak hukum dan negara. Bagi Amir dan Mugi, keadilan adalah satu-satunya hal yang mampu memberi makna pada luka mendalam yang mereka rasakan. Hingga hari ini, mereka masih berdiri tegak, berharap bahwa jeritan kecil mereka akan didengar, dan nyawa anaknya tidak sia-sia.
(jim)










Komentar
semoga Kapolresta yg baru kini..dapat menuntaskan kasus tersebut…
Semoga lekas terungkap