Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Gembok Dua Kontainer Dirusak Belum Dilaporkan ke Polisi, KEJAKSAAN Diminta Awasi BEA CUKAI

Gembok Dua Kontainer Dirusak Belum Dilaporkan ke Polisi, KEJAKSAAN Diminta Awasi BEA CUKAI

Republikbersuara.com, Batam – Perkara penindakan dua kontainer barang bekas di Batam terus menuai sorotan publik. Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran kepabeanan, tetapi juga menguak konflik kewenangan antar aparat penegak hukum yang kian menguat. Bahkan, mencuat dugaan adanya intervensi kepentingan politik yang membuat penanganan perkara terkesan stagnan.

Sorotan kini tertuju pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam yang dipimpin Zaky Firmansyah. Hingga awal Januari 2026, Bea Cukai Batam dinilai belum mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan gembok segel dua kontainer yang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

Perkara ini pun menjadi “bola panas”. Kejaksaan Negeri Batam diminta turun tangan untuk mengawasi Bea Cukai Batam agar segera melaporkan dugaan pengrusakan gembok segel tersebut ke pihak kepolisian guna mengungkap pelaku.

“Keterlibatan Kejaksaan Negeri Batam harus hadir untuk mengawasi Bea Cukai Batam, apakah mereka akan membuat laporan pidana pengrusakan gembok dua kontainer ke polisi,” ujar Achmad kepada Republikbersuara.com, Jumat (9/1/2026).

Achmad menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam sebelumnya telah melayangkan surat bernomor S-363/KPU.2/2025 tertanggal 21 November 2025. Surat tersebut bersifat permohonan investigasi bersama terkait perkara penindakan dua kontainer barang bekas dan secara resmi ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri).

Menunggu Giliran “ DUDUK di KURSI PANAS “ Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri PANGGIL Li Xin Cs Terkait Konflik Bisnis PT JAJ vs PT CCYR

Namun, menurutnya, penyelesaian administratif tidak boleh menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Jangan semata-mata beralasan kasus sudah selesai. Jika tindak pidana pengrusakan gembok segel dua kontainer tidak dilaporkan ke polisi, patut dicurigai dan seluruh prosesnya perlu diperiksa kembali. Kejaksaan Negeri Batam harus hadir dalam proses penyelidikan ini,” tegasnya.

Kronologi Penindakan Kontainer

Sebelumnya, Bea Cukai Batam mengungkap bahwa dua kontainer tersebut berasal dari dokumen impor PPFTZ-01 pemasukan dari luar daerah pabean dengan nomor 177006 dan 177010 tertanggal 14 Oktober 2025, atas nama PT Alindo Pertama Sukses, dengan skema pemeriksaan jalur hijau.

Namun, berdasarkan hasil analisis intelijen, Bea Cukai menemukan sejumlah kejanggalan yang dituangkan dalam Nota Hasil Intelijen (NHI):

Usai OGAH BICARA, Manajemen PT ALS Supindo Construction Akhirnya BUKA SUARA Soal Laka Kerja Gio

  • NHI-353/KPU.206/2025
  • NHI-354/KPU.206/2025

Atas dasar NHI tersebut, Bea Cukai menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Penegahan:

  • PRINT-469/KPU.2/KPU.206/2025
  • PRINT-470/KPU.2/KPU.206/2025

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta krusial bahwa barang yang diimpor diduga kuat bukan barang baru sebagaimana tercantum dalam dokumen PPFTZ-01, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan fasilitas Free Trade Zone (FTZ).

Temuan ini diperkuat melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP):

  • BA-1219/Riksa/KPU.206/2025
  • BA-1220/Riksa/KPU.206/2025
    tertanggal 16 Oktober 2025.

Status Barang dan Penyegelan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bea Cukai Batam secara resmi menetapkan dua kontainer tersebut sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Kedua kontainer kemudian:

OGAH BICARA Manajemen PT ALS Supindo Construction Diduga Lepas Tanggung Jawab atas Laka Kerja Helper GIO

  • Disegel menggunakan gembok segel resmi Bea Cukai bernomor 0458 dan 0496
  • Diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP):
    • SBP-1229/MANDIRI/KPU.2/2025
    • SBP-1230/MANDIRI/KPU.2/2025

Bea Cukai Batam juga memindahkan dua kontainer tersebut ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Tanjung Uncang sebagai bagian dari proses penanganan lanjutan.

Namun, peristiwa pengrusakan segel gembok yang terjadi kemudian justru memunculkan tanda tanya besar: siapa pelakunya, kapan dan di mana pengrusakan terjadi, serta mengapa hingga kini belum ada laporan pidana resmi ke kepolisian.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement