Advertisement
Batam Kriminal
Beranda » Fakta Reka Ulang Pelaku Pembunuhan Muhammad Iksan dan Ramadhani, Ini Kata Kapolresta Barelang

Fakta Reka Ulang Pelaku Pembunuhan Muhammad Iksan dan Ramadhani, Ini Kata Kapolresta Barelang

Republikbersuara.com, Batam – Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) menggelar dua rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan wilayah Sagulung, Batam.  Kedua peristiwa tragis ini, meski berbeda dalam detailnya,  menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dan penegakan hukum yang tegas. Rekonstruksi ini bertujuan memperkuat alat bukti dan menjelaskan kronologi kejadian di lapangan, memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.

Kasus Pertama: Pembunuhan Denny P. Makahinda

Kasus pertama melibatkan Denny P. Makahinda, seorang pelaut muda yang menjadi korban pembunuhan pada tanggal 18 Mei 2025 di depan Kafe Marbun, Sagulung.  Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa rekonstruksi kasus ini melibatkan 12 adegan.  Adegan ke-10 menjadi titik krusial yang menggambarkan momen penusukan fatal yang menyebabkan kematian korban.

Hasil rekonstruksi ini sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, tidak ditemukan perubahan signifikan dalam keterangan saksi dan tersangka.  Motif pembunuhan diyakini bermula dari sebuah keributan di lokasi kejadian yang berujung pada aksi kekerasan.  Pelaku, Rahmadani, seorang buruh bangunan asal Medan, sempat melarikan diri ke Tanjung Balai Karimun sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kepolisian.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Elisabet, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong karena luka tusukan yang parah di bagian perut.  Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian meliputi pisau lipat yang digunakan sebagai senjata pembunuhan, pakaian korban dan pelaku, serta tas selempang milik korban.  Setelah rekonstruksi selesai, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Kasus Kedua: Pembunuhan Vivi Lia

Kasus kedua yang direkonstruksi pada hari yang sama melibatkan Vivi Lia, seorang wanita berusia 30 tahun yang menjadi korban pembunuhan setelah berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi MiChat.  Pelaku, M. Ikhsan, seorang pemuda berusia 19 tahun, memperagakan sebanyak 19 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di sebuah kamar kostel di kawasan Sagulung.  Rekonstruksi ini mencakup seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses perkenalan korban dan pelaku melalui aplikasi MiChat, hingga peristiwa penikaman yang brutal.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, yang turut hadir dalam rekonstruksi ini, menekankan bahwa pelaku telah membawa pisau dari rumah sebelum bertemu dengan korban.  Hal ini menunjukkan adanya niat jahat dan perencanaan yang matang untuk melakukan pembunuhan.  “Tersangka menusuk korban sebanyak 19 kali. Ini bukan spontanitas, tetapi ada niat yang sudah disiapkan,” tegas Kombes Pol Zaenal Arifin.

Adegan ke-11 dan 12 dalam rekonstruksi dianggap sebagai momen paling krusial, menggambarkan secara detail bagaimana pelaku secara brutal menusuk korban di bagian vital tubuhnya.  Hal ini semakin memperkuat bukti adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.  Motif pembunuhan didasari oleh perselisihan pembayaran setelah hubungan intim.  Dari kesepakatan harga Rp300.000, korban hanya mampu membayar Rp56.000.  Janji pelunasan melalui transfer justru memicu pertengkaran yang berujung pada tragedi pembunuhan.

“Tersangka emosi, langsung mengeluarkan pisau yang telah dibawa dari rumah dan menyerang korban. Korban sempat melawan, tetapi akhirnya tewas di lokasi kejadian,” ungkap Kombes Pol Zaenal Arifin.  Ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan aplikasi daring dan menghindari pergaulan bebas yang berpotensi menimbulkan tindakan kriminal.  Kedua rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam proses hukum, memastikan bahwa pelaku kejahatan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi para korban.

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

(Jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement