Republikbersuara.com, Batam – Polemik putusan dalam persidangan perkara penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton di Pengadilan Negeri Batam memanas. Kondisi ini membuat Kejaksaan Negeri Batam digelandang ke hadapan Komisi 3 DPR RIdalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memberikan klarifikasi.
RDP tersebut digelar menyusul pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan replik dalam sidang kasus penyelundupan narkotika yang sebelumnya memicu polemik di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan jaksa dalam persidangan perkara penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh JPU Muhammad Arfian
“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin saat pembacaan replik,” kata Arfian sebagaimana disampaikan Priandi kepada awak media, Rabu (11/3/2026).
Priandi menjelaskan, tuntutan pidana merupakan kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, permintaan maaf tersebut berkaitan dengan pernyataan JPU saat membacakan replik yang sempat menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU pada saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Priandi.
Ia menegaskan bahwa pernyataan jaksa tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung lembaga DPR RI, khususnya Komisi III, maupun tokoh masyarakat.
Priandi juga menambahkan bahwa Kejaksaan menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia.
“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” pungkasnya.
(Teddy Novianto)


Komentar