Republikbersuara.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan Panen Raya Jagung yang dilaksanakan secara serentak bersama Kelompok Tani Binaan Kejaksaan Negeri Batam. Kegiatan ini berlangsung di kawasan pertanian Pantai Tiga Putri, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan terhadap salah satu Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yakni memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Kejaksaan tidak hanya hadir dalam bidang penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam Pembangunan Nasional. Termasuk melalui pendampingan hukum pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana kegiatan hari ini yang merupakan hasil sinergi bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam,” ujar I Wayan.
Selain pendampingan dalam penanaman bibit jagung, Kejaksaan Negeri Batam juga telah terlibat dalam berbagai program strategis lainnya untuk mendukung ketahanan pangan, seperti
- Pengembangan usaha budidaya cabai, sayuran dataran rendah, buah-buahan, dan tanaman obat.
- Pemberian bantuan sarana dan prasarana pertanian.
- Implementasi program Smart Farming dan Urban Farming yang menyasar Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani di berbagai wilayah Kota Batam.
Panen Raya ini menjadi simbol keberhasilan pendekatan hukum yang humanis dan produktif. Kegiatan ini juga mempererat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, sekaligus menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk turut mendorong pembangunan berbasis kolaborasi dan keadilan.
Turut hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimda Kota Batam, tokoh masyarakat, serta para petani dari kelompok binaan Kejaksaan Negeri Batam. Acara juga dimeriahkan dengan dialog interaktif dan peninjauan langsung ke lahan pertanian jagung.
Melalui Panen Raya ini, Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan keadilan yang bermanfaat langsung bagi rakyat, di mana pendekatan hukum tak hanya bertumpu pada penindakan, namun juga pada aspek pembinaan, pendampingan, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
(Jim)


Komentar