Advertisement
Batam Kriminal
Beranda » Berkas Roslina dan Merliyati Dikembalikan Jaksa, Kasus Penyiksaan PRT Intan Tuwa Negu Belum Lengkap

Berkas Roslina dan Merliyati Dikembalikan Jaksa, Kasus Penyiksaan PRT Intan Tuwa Negu Belum Lengkap

Republikbersuara.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan berkas perkara dugaan penyiksaan pekerja rumah tangga asal NTT, Intan Tuwa Negu, oleh Roslina dan sepupunya Merliyati Louru Peda.

“Berkas kita kembalikan pada 21 Agustus karena ada kekurangan formil dan materil,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, Selasa (26/8/2025). Polisi diberi waktu 30 hari untuk melengkapi, jika tidak SPDP bisa dikembalikan.

Kisah kelam yang dialami Intan mencuat dari pengakuannya sendiri. Sejak Desember 2024, Roslina mulai melakukan kekerasan fisik dengan dalih alasan sepele. Merliyati kemudian ikut menambah derita sejak Mei 2025. Intan dipukul, ditendang di tubuh bahkan di bagian vital, kepalanya dibenturkan ke dinding, disiram dengan air pel, hingga ditempeli kotoran hewan di wajah. Lebih jauh, ia dipaksa menelan nasi basi, tidur di lantai atau kamar mandi tanpa alas, sambil dihujani hinaan dan makian. “Kau jual diri saja, jadi lonte,” begitu cercaan yang terus ia dengar, meninggalkan luka batin yang tak kalah parah dari luka fisik.

Hidup Intan bak seorang tawanan di dalam rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan. Pintu selalu terkunci, telepon genggam disita, CCTV dipasang untuk mengawasi setiap geraknya. Ancaman penjara bagi dirinya dan kakaknya membuat ia memilih bungkam, hingga akhirnya keberaniannya untuk melarikan diri membuka kasus ini ke publik.

Hasil visum dari dokter Reza Priatna di RS Elisabeth Batam menguatkan seluruh kesaksian korban. Laporan medis tertanggal 23 Juni 2025 menyebutkan adanya memar, luka lecet, robekan di bibir, hingga anemia akibat kekerasan tumpul. “Kondisi korban tidak memungkinkan untuk bekerja,”

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHP. Intan mengaku disiksa sejak Desember 2024 dengan pemukulan, tendangan, paksa menelan nasi basi, hingga tidur di kamar mandi. Hasil visum RS Elisabeth Batam menguatkan adanya luka memar, robekan, dan anemia.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement