Republikbersuara.com. Batam – Baru dua minggu menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang baru, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., langsung menunjukkan gebrakan nyata. Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Batam berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Batam berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) senilai total Rp631.798.523.000 dari pengembang yang sebelumnya belum menyerahkan kewajibannya.
Langkah cepat ini melanjutkan capaian sebelumnya di bawah kepemimpinan Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., yang pada 2024 juga berhasil menyelamatkan PSU senilai Rp334 miliar.
Aset yang diserahkan berasal dari 12 developer dan penyerahannya dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, di Aula Kantor Wali Kota Batam. Acara tersebut turut disaksikan langsung oleh Kajari Batam beserta Tim JPN, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan pejabat Pemko Batam.
“Penyelamatan aset ini bukan sekadar angka, tetapi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung tertib administrasi dan keberlanjutan pembangunan,” tegas Kajari Batam, I Wayan Wiradarma.
Dalam prosesnya, Kejari Batam tidak hanya bersifat konsultatif, namun aktif melakukan pendampingan hukum strategis kepada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (PERKIMTAN). Tim JPN bersama OPD terkait menelusuri, menginventarisasi, dan menyelesaikan berbagai kendala dalam penyerahan PSU di berbagai kawasan perumahan.
Kajari menambahkan, tugas JPN tidak hanya membela negara di pengadilan, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menata pengelolaan aset secara tertib, efektif, dan sesuai hukum.
Apresiasi dari Pemko Batam
Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ini, Wali Kota Batam, Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., secara resmi menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Batam.
“Keberhasilan ini adalah bukti sinergi antarlembaga yang selaras dengan arah pembangunan Batam sebagai kota modern dan maju,” ujar Wali Kota Amsakar.
Ia menegaskan bahwa penyelamatan aset daerah bukan sekadar tanggung jawab administratif, melainkan tanggung jawab moral dan legal dalam menjaga kepentingan publik dan memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.
Kajari menambahkan, tugas JPN tidak hanya membela negara di pengadilan, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menata pengelolaan aset secara tertib, efektif, dan sesuai hukum.
”Tugas JPN tidak hanya membela negara di pengadilan, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menata pengelolaan aset secara tertib, efektif, dan sesuai hukum,”imbuhnya
(jim)


Komentar