Republikbersuara.com, Batam – Perhimpunan Barisan Kawal Demokrasi 98 (Barikade 98) mendesak Polda Kepri untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang menggunakan Anggaran BLU BP Batam tahun 2021-2023. Desakan ini muncul karena Barikade 98 menilai penyidikan berjalan lambat dan adanya indikasi intervensi dari pihak BP Batam.
Tuntutan dan Rencana Gugatan Class Action
Ketua Barikade 98 DPW Kepri, Rahmad Kurniawan kepada Republikabersuara.com, Kamis (7/8/2025) pagi menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian pengurus pusat Barikade 98. Mereka berencana mengajukan gugatan class action karena adanya dugaan kuat kerugian keuangan negara. Selain itu, Barikade 98 Kepri juga sedang mempersiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena penanganan kasus ini terkesan diabaikan. Rahmad menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menolak kemungkinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan.
Laporan Barikade 98 ke Bareskrim Polri
Barikade 98 Kepri telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 3 Juli 2023. Laporan tersebut menguraikan sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya korupsi dalam proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar.
Fakta-Fakta Dugaan Korupsi yang Diuraikan Barikade 98
1. Kajian Teknis IPC: PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC telah melakukan kajian teknis sejak Januari 2020 hingga Maret 2021 yang menyimpulkan bahwa kedalaman kolam dermaga hanya berkisar antara 3 hingga 8 meter, sementara standar kelayakan pelabuhan kargo adalah minimal 12 meter. IPC merekomendasikan agar layanan peti kemas dipindahkan ke Dermaga Selatan atau dilakukan pengembangan total dengan reklamasi jika ingin memanfaatkan Dermaga Utara.
2. Proses Lelang Tender: BP Batam membuka lelang tender proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar pada 28 Juni 2021 melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan nomor: 2345. Nilai HPS paket sebesar Rp 83.720.684.475,00. Tender dimenangkan oleh PT Marinda Utamakarya Subur dengan nilai kontrak Rp 75.506.613.891,39.
3. Subkontrak ke Perusahaan Tidak Berkualifikasi: PT Marinda Utamakarya Subur menyerahkan pekerjaan kepada dua perusahaan Kerja Sama Operasi (KSO), yaitu PT Duri Rejang Berseri dan PT Indonesia Timur Raya. Kedua perusahaan ini sebelumnya kalah dalam tender karena tidak memenuhi kualifikasi teknis yang ditetapkan panitia lelang.
4. Pekerjaan Pendalaman Alur: Pekerjaan yang dilakukan adalah pendalaman alur di Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batu Ampar dari kedalaman awal sekitar 8 meter hingga 11 meter menjadi 12 meter atau lebih. Material yang dikeruk diperkirakan berupa lumpur dan sedimen sebanyak 200.000 meter kubik.
5. Pembangunan Tanggul: Kontraktor membangun tanggul berukuran 200 meter x 200 meter di utara dermaga dengan kedalaman rata-rata 7 meter. Diduga, tanggul ini akan menjadi daratan akibat timbunan sedimen dan lumpur dari pendalaman alur.
6. Keterlambatan dan Pemutusan Kontrak: Hingga Mei 2023, pekerjaan belum selesai, padahal seharusnya selesai pada 5 November 2022. BP Batam kemudian mengakhiri kontrak dengan PT Marinda Utamakarya Subur pada 10 Mei 2023 setelah tujuh kali addendum untuk menambah waktu dan biaya proyek. Alasan pemutusan kontrak adalah penyedia gagal memperbaiki kinerja, wanprestasi, dan tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 90 hari yang diberikan.
7. Proyek Mangkrak dan Dugaan Pemalsuan: Proyek revitalisasi kolam dermaga Batu Ampar hingga saat ini mangkrak. Salah satu KSO, PT Duri Rejang Berseri, mengklaim belum dibayar selama tiga bulan bekerja, meskipun pengeluaran proyek mencapai Rp 65.000.000.000. Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan kontraktor atau KSO dalam pengeluaran proyek, dan sejumlah dana diduga berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (AM).
8. Dugaan Rekayasa Hasil Bathimetri: Terdapat indikasi rekayasa hasil bathimetri pengerukan, yang diungkapkan oleh Manager Operasional PT Marinda UtamaKarya Subur, AS.
Penyidikan Polda Kepri
Polda Kepri terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung.
Keterlibatan dan Pemeriksaan Saksi
Dalam proses penyidikan, Polda Kepri telah memeriksa 75 saksi yang terkait dengan proyek revitalisasi dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Mantan Kepala BP Batam juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Perhitungan Kerugian Negara
Polda Kepri masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora dari Ditreskrimsus Polda Kepri menyatakan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini cukup besar.
Status Perkara dan Koordinasi dengan Kejaksaan
Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama tujuh terlapor. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima berkas perkara dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
Penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dengan menggunakan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) atau Penyelidikan Tindak Pidana Secara Ilmiah.
Dengan berbagai fakta dan temuan ini, Barikade 98 terus mendorong agar kasus ini segera dituntaskan dan para pelaku yang terlibat dapat dibawa ke pengadilan.
(jim)


Komentar