Advertisement
Kriminal Nasional
Beranda » Bambang Rudianto, Kakak Bos MNC TV Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Bambang Rudianto, Kakak Bos MNC TV Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Republikbersuara.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari pendiri Partai Perindo sekaligus pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Bambang yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) diduga memiliki peran penting dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dikutip dari CNN Indonesia, penetapan status tersangka ini terungkap setelah Bambang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara “sah atau tidaknya penetapan tersangka”. Sidang perdana telah berlangsung pada Kamis, 4 September 2025, dan sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, dengan agenda menghadirkan pihak termohon, yakni KPK.

Dalam petitum gugatannya, Bambang melalui tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.
  2. Menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sebagai perbuatan sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 yang mendasari penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Memerintahkan penghentian penyidikan terhadap dirinya.
  5. Memulihkan seluruh hak hukum yang diduga telah dirugikan akibat tindakan KPK.
  6. Menghukum KPK untuk membayar biaya perkara.

Bambang juga menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari sisi formil maupun materiil. Namun, KPK menolak klaim tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh prosedur penyelidikan dan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiil,” tegas Budi, Kamis (11/9/2025)

Bapak dan Anak Tiri Kompak Curi Motor, Empat Pelaku Curanmor Dijebloskan Penjara Polsek Nongsa

Selain Bambang, KPK juga melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terkait kasus ini, yakni:

  • Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial (mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT DRL.
  • Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT DRL periode 2018–2022.
  • Herry Tho, Direktur Operasional PT DRL periode 2021–2024.

Mereka sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK untuk memberikan keterangan. Dari hasil penyidikan, KPK menyebut total tiga orang dan dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK masih menahan informasi rinci mengenai identitas seluruh tersangka hingga konferensi pers resmi dilakukan bersamaan dengan agenda penahanan.

KPK menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi bansos beras ini mencapai lebih dari Rp200 miliar. Angka tersebut muncul dari adanya dugaan mark-up biaya distribusi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan serta penyaluran bansos. Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos sebelumnya yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan sejumlah pihak lainnya.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK meyakini independensi hakim dalam memutus perkara praperadilan ini. “Kami percaya pada objektivitas hakim. Kami juga meyakini bahwa langkah-langkah KPK dalam penyidikan kasus ini adalah bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan besar publik karena menyeret nama besar dari keluarga konglomerat Indonesia. PT Dosni Roha Logistik sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu perusahaan penyedia jasa logistik yang cukup besar, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial dari pemerintah. Peran korporasi dalam kasus bansos beras ini semakin menegaskan adanya praktik kolusi antara pejabat kementerian dan pihak swasta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Wartawan Muhammad Buhari Ditikam OTK di Lintasan Jalan Sukajadi, Keluarga Duga Berkaitan dengan Liputan Jackpot dan Miras

KPK menegaskan akan membuka konstruksi perkara secara detail dalam waktu dekat. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari pengadilan terkait gugatan praperadilan Bambang, serta keputusan KPK dalam membawa kasus ini ke tahap persidangan tindak pidana korupsi.

(Isa Mulyadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement