Republikbersuara.com, Batam – Fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 RI menuai sorotan dari berbagai kalangan
Pengibaran bendera One Piece secara sembunyi maupun terbuka dapat dikenakan sangsi pidana berupa penjara
Dalam pandangan hukum nasional, Bendera Merah Putih tidak bisa diperlakukan setara dengan simbol fiksi atau budaya pop apa pun.
Beberapa ketentuan utama yang relevan di mana posisi dan ukuran bendera di mana tertuang Pasal 21 ayat (2) UU No. 24/2009 menegaskan bahwa “Bendera Negara … dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.” Artinya, jika Bendera Merah Putih dikibarkan bersama simbol lain (misalnya bendera One Piece), ia harus berada pada posisi tertinggi dan berukuran paling besar.
Larangan merendahkan atau melecehkan Bendera Negara ditegaskan dalam Pasal 24 UU No. 24/2009 mengatur larangan bagi setiap orang untuk:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun;
c. memasang Bendera Negara dalam keadaan rusak, luntur, kusut, atau kusam;
d. dan lain-lain .
3. Sanksi pidana
• Pasal 66: “Setiap orang yang merusak … atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.”
• Pasal 67: Pelanggaran lain misalnya memakai Bendera Negara untuk reklame/iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, atau memasang gambar/tulisan pada bendera—dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 .
Ini Sangsi Pidana Bagi Pengibar Bendera One Piece
• Jika Bendera One Piece dikibarkan lebih tinggi atau sama tingginya dengan Merah Putih, hal ini melanggar Pasal 21(2) dan Pasal 24 huruf b, sehingga pelaku berpotensi dikenai sanksi administratif dan pidana (Pasal 66 atau 67) tergantung unsur kesengajaan dan perbuatan merendahkan kehormatan.
• Jika hanya dikibarkan berdampingan namun Merah Putih tetap lebih tinggi dan lebih besar, secara teknis tidak melanggar Pasal 21(2), asal tidak ada unsur “melecehkan” di Pasal 24.
Masyarakat memang diberi wewenang untuk menggunakan kreativitas budaya pop, tapi tidak dalam konteks menyaingi kehormatan dan posisi Bendera Merah Putih.
Setiap pelanggaran baik yang bersifat “pelanggaran formal” (posisi/ukuran) maupun “pelecehan” (merendahkan kehormatan) dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan UU No. 24/2009. Oleh karena itu, publik sebaiknya selalu memastikan bahwa Merah Putih dikibarkan paling tinggi dan paling besar, serta tidak disandingkan di bawah atau disamakan dengan simbol apa pun.
(redaksi)










Komentar