Republikbersuara.com, Batam – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Kepulauan Riau dan menyoroti penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus meninggalnya Bripda NS. Kunjungan tersebut berlangsung di Rupatama Polda Kepri, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan dipimpin Ketua Tim Kunjungan Kompolnas RI, Yusuf, dan dihadiri Wakapolda Kepri Brigadir Jenderal Pol. Anom Wibowo, Sekretaris Kompolnas RI Joko Purwanto, Irwasda Polda Kepri, serta para Pejabat Utama Polda Kepri.
Dalam sambutannya, Wakapolda Kepri menegaskan komitmen institusinya untuk memberikan informasi, data, dan keterangan secara terbuka, objektif, dan transparan sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan kinerja. Menurutnya, berbagai kritik dan masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Kepri tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri. Apabila terbukti bersalah, anggota yang melanggar akan diproses secara tegas, profesional, dan transparan sesuai mekanisme hukum serta kode etik yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kompolnas RI menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan dan pemantauan terhadap sejumlah peristiwa yang menjadi perhatian publik. Salah satu fokus utama adalah memastikan penanganan kasus meninggalnya Bripda NS berjalan profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan.
Selain aspek penegakan hukum, Kompolnas RI juga menyoroti pentingnya pembinaan sumber daya manusia dan budaya organisasi yang sehat di lingkungan Polri. Para senior diharapkan dapat menjadi pembimbing sekaligus teladan bagi anggota junior guna menciptakan hubungan kerja yang profesional dan konstruktif.
Kompolnas RI turut mengapresiasi keterbukaan dan kerja sama yang diberikan Polda Kepri selama proses pengawasan berlangsung. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kompolnas dan Polri semakin kuat dalam mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, humanis, dan semakin dipercaya masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan potensi gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.
(Tim Redaksi)






Komentar