Republikbersuara.com, Surabaya – Mutasi tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menuai sorotan setelah mereka terlibat langsung dalam penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang diduga menggelar pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
Pemindahan tugas tersebut menjadi perhatian karena dilakukan tidak lama setelah pengungkapan kasus yang menyeret tiga anggota legislatif tersebut. Bahkan, sejumlah personel yang sebelumnya bertugas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kini dipindahkan ke sejumlah Polsek jajaran.
Berdasarkan informasi mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Tujuh personel yang dimutasi terdiri atas tiga perwira dan empat bintara.
Dari jajaran perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 dipindahkan menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Kemudian, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 1 dipindahkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
Sementara Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit dipindahkan menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Mutasi juga menyasar empat anggota bintara yang ikut dalam penangkapan tiga anggota DPRD tersebut. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
IPW Soroti Dugaan Intervensi
Keputusan mutasi tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menduga terdapat kemungkinan intervensi pihak luar di balik pemindahan tujuh personel yang sebelumnya terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Menurutnya, penangkapan terhadap tiga anggota DPRD merupakan bagian dari konsekuensi penegakan hukum. Karena itu, apabila para personel tidak melakukan pelanggaran prosedur dalam menjalankan tugas, keputusan mutasi tersebut patut diperiksa secara transparan.
“Ini ada potensi memang dugaan intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan,” kata Sugeng, Minggu (1/11/2026).
Sugeng juga meminta agar alasan pemindahan tujuh personel tersebut diteliti secara menyeluruh.
Ia menilai, apabila tidak ditemukan pelanggaran dalam proses penangkapan maupun penanganan perkara, dugaan intervensi perlu menjadi perhatian serius.
IPW pun meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko mengevaluasi Surat Telegram mutasi tersebut untuk memastikan keputusan itu sesuai dengan mekanisme pembinaan karier dan kebutuhan organisasi Polri.
Kapolrestabes Belum Berikan Klarifikasi
Di tengah polemik tersebut, alasan resmi pemindahan tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, yang menandatangani surat telegram mutasi, dilaporkan belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi CNN Indonesia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengaku baru mengetahui informasi mutasi tersebut dan meminta agar penjelasan disampaikan oleh Polrestabes Surabaya.
“Nanti biar dari Polrestabes Surabaya yang menjelaskan,” ujarnya.
Kasus Tiga Anggota DPRD Gerindra
Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Ketiganya masing-masing berinisial ARR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo; ADR, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi; serta UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan delapan orang yang diamankan positif menggunakan narkotika. Tujuh orang terindikasi mengonsumsi ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N terdeteksi menggunakan sabu dan ekstasi.
Kasus tersebut juga berujung pada langkah internal Partai Gerindra. DPD Gerindra Jawa Timur sebelumnya telah merekomendasikan pemecatan terhadap tiga kadernya yang terseret perkara tersebut.
Publik Menunggu Transparansi
Polemik mutasi tujuh personel ini tidak cukup dijawab dengan alasan administratif semata. Transparansi mengenai dasar, pertimbangan, serta evaluasi kinerja personel menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dugaan intervensi yang disampaikan IPW juga harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tekanan terhadap institusi kepolisian.
Kini, penjelasan Kapolrestabes Surabaya dan evaluasi Kapolda Jawa Timur menjadi hal yang dinantikan untuk menjawab pertanyaan publik: apakah mutasi tersebut murni bagian dari rotasi organisasi atau terdapat persoalan lain yang melatarbelakanginya?
(Isa Mulyadi)









Komentar