Advertisement
Batam Health & Fitness Inspirasi Kepri Kriminal
Beranda / Kriminal / Kapolri Larang Keras Anggota Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin dan Kode Etik

Kapolri Larang Keras Anggota Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin dan Kode Etik

Republikbersuara.com, Batam – Kapolri mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin, profesionalitas, serta citra institusi kepolisian di tengah sorotan publik terhadap perilaku anggotanya.

Berdasarkan informasi dalam infografis yang beredar, larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Aturan itu menegaskan bahwa seluruh anggota Polri dilarang menggunakan perangkat vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Larangan serupa juga diberlakukan terhadap tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan perkantoran Polri. Mereka diwajibkan mematikan dan menyimpan perangkat vape selama berada di kawasan tersebut.

Kebijakan ini tidak sekadar menyangkut persoalan kebiasaan merokok, tetapi juga berkaitan dengan pengawasan internal, kedisiplinan personel, dan upaya mencegah penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.

Enam Atlet Panjat Tebing Kota Batam Dicoret Mendadak dari Porprov Kepri, Dugaan Kongkalikong Medali Mencuat, Asmin Patros Disebut “MAFIA ATLIT”

Dalam infografis tersebut disebutkan, vape berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate, sabu cair, ganja cair, dan ketamine. Cairan dalam cartridge juga dinilai sulit dibedakan secara kasatmata antara zat kimia biasa dan cairan yang telah terkontaminasi narkotika.

Ancaman Sanksi Tidak Main-Main

Ketegasan aturan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi bagi anggota yang terbukti melanggar.

Infografis mencantumkan sanksi disiplin dan Kode Etik Profesi Polri dengan merujuk PP Nomor 2 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf e.

Cakupan kebijakan disebut berlaku secara menyeluruh atau mutatis mutandis di seluruh tingkatan satuan kerja, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

RG ASN Kantor Navigasi Kelas I A Tersangka Pencabulan Anak Dapat Penangguhan Penahanan, Keluarga Korban: Kami Kecewa Desak Irjen Pol Suhendri Periksa Kasat Reskim dan Kapolres Tanjungpinang

Artinya, tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penerapan aturan, baik terhadap anggota berpangkat rendah maupun pejabat kepolisian yang menduduki jabatan strategis.

Ujian Konsistensi Pengawasan Internal

Kebijakan larangan vape ini sekaligus menjadi ujian bagi jajaran pimpinan Polri dalam memastikan aturan tidak berhenti sebagai surat edaran atau sekadar instruksi administratif.

Ketegasan pimpinan harus dibuktikan melalui pengawasan dan penindakan yang konsisten. Jangan sampai aturan diterapkan secara keras kepada anggota tertentu, tetapi justru melemah ketika berhadapan dengan personel yang memiliki jabatan atau kedekatan dengan pimpinan.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pembenahan institusi kepolisian, disiplin internal harus menjadi komitmen nyata, bukan hanya slogan.

Terungkap Dugaan Asal-usul Etomidate Empat Anggota Polsek Batam Kota, Aiptu OK dari Satnarkoba Polresta Barelang Ikut Terseret

Sebab, kepercayaan publik terhadap Polri tidak cukup dibangun melalui pernyataan dan kebijakan di atas kertas. Kepercayaan itu harus dibuktikan melalui keteladanan, transparansi, serta keberanian menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

01

BREAKING NEWS : MATI DI TANGAN SENIOR, Junior Samapta 2025 Tewas di Asrama, Brutalitas Mengguncang Polda Kepri

02

BREAKING NEWS : 11 Mobil Mewah Milik Basri Disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Basri Dikabarkan Kabur ke Malaysia

03

Dua Kasus Besar di Batam Tak Terungkap, Psikolog: Kapolda & Kapolresta Tinjau Ulang Kinerja Reskrim

04

Diduga Terlilit Utang, Guru SMKN 7 Batam Terseret Kasus Penggelapan Mobil, Nama Oknum Polisi Di Polda Kepri Disebut

05

“10 Tahun Tanpa Jawaban, Misteri Pembunuhan Try Chintya Prasetya Warga Bengkong Masih Gelap Meski Berganti Kapolda”

MEDIA PARTNER

BERITA TERBARU

× Advertisement
× Advertisement