Republikbersuara.com, Batam – Perkembangan kasus empat personel Polsek Batam Kota yang diamankan di tempat hiburan malam Shark Club, One Mall Batam, mulai mengarah pada dugaan keterlibatan anggota kepolisian lainnya.
Barang berupa zat yang diduga etomidate, yang menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap keempat personel tersebut, disebut-sebut berasal dari seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berpangkat Aiptu berinisial OK.
Informasi yang dihimpun Republikbersuara.com menyebutkan, zat tersebut diduga diperoleh setelah dipesan oleh empat anggota Polsek Batam Kota untuk digunakan di Shark Club, kawasan Batam Centre.
Seorang anggota Polda Kepri yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa nama Aiptu OK ikut muncul dalam pengembangan pemeriksaan yang dilakukan Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Kepri.
“Ada diberikan oleh seorang anggota Satnarkoba Polres Barelang berpangkat Aiptu OK usai dipesan oleh keempat anggota Polsek Batam Kota untuk dipakai di Shark Club Batam Centre,” ungkap sumber tersebut kepada Republikbersuara.com, Sabtu (31/10/2026) malam.
Sumber itu juga menyebutkan, pemeriksaan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan munculnya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.
“Saat ini masih dalam pengembangan oleh Paminal dan akan ada tersangka baru. Saat ini OK ikut terseret dalam kasus keempat anggota Polsek Batam Kota,” imbuhnya.
Dua Kasus, Sorotan terhadap Pengawasan Kapolresta Barelang
Munculnya nama anggota Satnarkoba dalam pengembangan kasus ini semakin memperbesar sorotan terhadap pengawasan internal Polresta Barelang.
Sebab, persoalan keterlibatan personel kepolisian dalam perkara yang berkaitan dengan narkotika bukan kali pertama mencuat di wilayah hukum tersebut.
Sebelumnya, seorang anggota aktif Polri yang bertugas di wilayah Polresta Barelang, Briptu Johan alias Apek, terungkap dalam kasus dugaan penyelundupan puluhan vape liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia.
Perkara tersebut terungkap setelah Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan pengawasan terhadap penumpang internasional di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Selasa (26/5/2026).
Belum tuntas sorotan publik atas perkara tersebut, kasus serupa kembali mencuat setelah empat personel Polsek Batam Kota diamankan pada Minggu (25/10/2026) di Shark Club, One Mall Batam.
Keempat personel itu terdiri dari seorang Kanit Reskrim berpangkat Iptu Rahmad dan tiga anggota bintara. Mereka kini menjalani pemeriksaan internal dan menghadapi proses penegakan kode etik, dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan.
Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai efektivitas pembinaan, pengawasan melekat, serta tanggung jawab pimpinan terhadap perilaku personel.
Mantan Wakapolda Kepri: Pengawasan Pimpinan Lemah
Kritik terhadap kondisi tersebut sebelumnya disampaikan Irjen Pol (Purn) Didi Haryono, mantan Wakapolda Kepri.
Menurut Didi, berulangnya kasus yang menyeret anggota kepolisian dalam perkara narkotika mengindikasikan adanya persoalan serius dalam fungsi pengawasan berjenjang.
“Kejadian berulang tersebut mengindikasikan bahwa fungsi pengawasan dari atasan dan pimpinannya sangat lemah,” ujar Didi Haryono.
Mantan Kapolda Kalimantan Barat yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1986 itu menyayangkan kembali munculnya persoalan serupa di lingkungan Polresta Barelang.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan anggota dalam perkara narkotika tidak semestinya hanya dipandang sebagai kesalahan individu, tetapi juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pembinaan dan pengawasan organisasi.
“Ini kuncinya di pemimpin sampai anggota hancur karena keterlibatan narkoba,” ujarnya kepada Republikbersuara.com, Sabtu (31/10/2026).
Sementara itu, mantan Kapolda Kepri Irjen Pol (Purn) Yan Fitri Halimansyah turut mempertanyakan efektivitas pembinaan personel di bawah kepemimpinan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
“Sudah ada kegagalan dalam pembinaan. Kini kenapa Kombes Anggoro Wicaksono tidak pernah belajar dengan keadaan lama terkait keterlibatan anggota Polresta Barelang dalam kasus narkoba,” ujarnya singkat.
Kapolda Kepri Sebut Kasus Ini Aib Institusi
Sorotan terhadap kasus tersebut semakin menguat setelah Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas keterlibatan empat personel Polsek Batam Kota.
“Aib ini bagi saya,” ujar Suhendri kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini tidak sekadar menjadi persoalan penindakan terhadap sejumlah anggota, tetapi juga menyangkut integritas institusi kepolisian.
Kini, munculnya informasi mengenai dugaan keterlibatan Aiptu OK dari Satnarkoba Polresta Barelang menjadi perkembangan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Polda Kepri.
Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana pengembangan pemeriksaan terhadap dugaan asal-usul etomidate tersebut, apakah benar melibatkan anggota Satnarkoba, serta bagaimana pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada empat personel yang diamankan di tempat hiburan malam. Jika ditemukan adanya pihak lain yang memasok atau memfasilitasi perolehan zat tersebut, seluruh dugaan keterlibatan harus diusut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, ketika aparat yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan narkotika justru diduga terseret dalam perkara serupa, persoalan yang muncul bukan hanya pelanggaran individu, melainkan juga pertanyaan serius mengenai integritas dan pengawasan internal kepolisian.
(jim)









Komentar