Republikbersuara.com, Batam – Desakan keras agar operasional Playgroup (PG) Djuwita ditutup semakin menguat setelah polemik legalitas sekolah tersebut kembali menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (5/8/2026).
RDP yang sempat tertunda hampir dua bulan sejak rapat pertama pada 17 Juni 2026 itu dipimpin Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Taufik Ace Muntasir. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan, perwakilan DPMPTSP, serta pihak PG Djuwita.
Dalam rapat tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice mendesak Pemerintah Kota Batam segera menutup operasional PG Djuwita karena diduga melakukan pelanggaran administrasi.
Direktur LBH No Viral No Justice, Lomboan Djahamou, menilai hasil RDP justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak sekolah. Menurutnya, hal itu terlihat dari pengakuan Dinas Pendidikan Kota Batam yang telah menerbitkan surat teguran resmi kepada PG Djuwita.
“Kalau tidak ada pelanggaran, tentu tidak mungkin diberikan teguran. Artinya memang ada pelanggaran yang ditemukan,” ujar Lomboan.
Ia menegaskan pihaknya akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan Dinas Pendidikan dalam satu hingga dua pekan ke depan. Apabila tidak ada langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut, LBH No Viral No Justice menyatakan siap menggelar aksi di ruang publik sebagai bentuk pengawasan sekaligus mendesak pemerintah menjalankan ketentuan yang berlaku.
“Kalau perlu kami setiap hari akan menggelar aksi di ruang publik agar masyarakat tahu sekolah itu bermasalah,” tegasnya.
Sebelumnya, suasana RDP berlangsung cukup panas ketika pembahasan mengarah pada legalitas dan kelengkapan izin operasional PG Djuwita yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi di PG Djuwita.
“Hasil penelusuran Disdik menemukan indikasi adanya pelanggaran aturan yang dilakukan pihak PG Djuwita. Berdasarkan temuan tersebut, Disdik Kota Batam telah melayangkan surat teguran resmi kepada PG Djuwita,” ujar Hendri.
RDP tersebut menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya Dinas Pendidikan secara terbuka mengakui adanya indikasi pelanggaran administrasi dan telah mengambil langkah awal berupa pemberian surat teguran kepada pihak sekolah.
(jim)
















Komentar