Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » Terungkap di RDP, Kadisdik Batam Akui “KECOLONGAN Pelanggaran DOSA LEGILITAS Izin PG Djuwita

Terungkap di RDP, Kadisdik Batam Akui “KECOLONGAN Pelanggaran DOSA LEGILITAS Izin PG Djuwita

Republikbersuara.com, Batam – Fakta mengejutkan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (5/8/2026). Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan, mengakui pihaknya baru menemukan indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Playgroup (PG) Djuwita setelah dilakukan penelusuran oleh tim khusus.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian surat teguran resmi kepada pihak PG Djuwita.

“Dinas Pendidikan telah membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan pelanggaran di PG Djuwita. Hasil penelusuran Disdik menemukan indikasi adanya pelanggaran aturan yang dilakukan pihak PG Djuwita. Berdasarkan temuan tersebut, Disdik Kota Batam telah melayangkan surat teguran resmi kepada PG Djuwita,” ujar Hendri di hadapan peserta RDP.

Dalam paparannya, Hendri menjelaskan bahwa berdasarkan analisis legal standing serta hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal PAUD dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, satuan pendidikan yang beroperasi tanpa Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dapat dikategorikan sebagai sekolah yang belum terdaftar secara resmi oleh negara.

Pernyataan tersebut langsung menuai kritik dari Direktur LBH No Viral No Justice, Lomboan Djahamou. Menurutnya, sanksi administratif berupa teguran tidak sebanding dengan dugaan pelanggaran yang disampaikan Dinas Pendidikan sendiri.

Nona Pricillia Ohei Bikin Heboh

“Sanksi administratif berupa teguran yang diberikan Disdik tidak sebanding dengan skala dugaan pelanggaran yang terjadi,” tegas Lomboan dalam forum RDP.

Lomboan mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, PG Djuwita diduga telah beroperasi selama puluhan tahun, baru memperoleh izin operasional pada 2022, dan baru mengajukan NPSN pada 2026.

“Sekolah tersebut diduga telah beroperasi selama puluhan tahun, baru memperoleh izin operasional pada tahun 2022, dan baru mengurus NPSN pada tahun 2026,” ujarnya.

LBH juga mempertanyakan tingginya biaya pendidikan yang dipungut dengan mengusung konsep sekolah internasional, sementara legalitas administrasi lembaga pendidikan tersebut dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.

“Kalau tidak ada pelanggaran, tidak mungkin ditegur. Tapi sanksi teguran ini terlalu ringan. Harus tegas kalau memang melanggar aturan. Jangan sampai penegakan hukum tebang pilih karena dapat merusak tata kelola pendidikan di Kota Batam,” kata Lomboan kepada wartawan usai RDP.

Itwasum Polri Datangi Asep Safrudin

LBH No Viral No Justice mendesak Pemerintah Kota Batam bersama instansi terkait segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila seluruh dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

Lomboan menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dalam satu hingga dua pekan ke depan. Jika tuntutan penutupan sekolah tidak juga direalisasikan, kami siap membawa aksi pengawasan ke jalan,” pungkasnya.

(jim)

Kadisdik Batam “Di GOROK” Komisi IV DPRD, Dinilai Tak Becus Tangani Legalitas PG Djuwita

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement