Advertisement
Batam Kepri Kriminal Nasional Peristiwa
Beranda » BNN Bongkar Jaringan Narkotika di Empat Lokasi di Batam, Enam Tersangka Ditangkap, Dua WNA Masih Diburu

BNN Bongkar Jaringan Narkotika di Empat Lokasi di Batam, Enam Tersangka Ditangkap, Dua WNA Masih Diburu

Republikbersuara.com, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan peredaran narkotika Golongan I dan Golongan II yang menggunakan berbagai modus penyamaran untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Selasa, petugas melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda di Kota Batam. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis MDMA, sabu, ekstasi, ketamin, serta liquid sintetis yang diduga mengandung zat narkotika.

Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai barang bukti pendukung, di antaranya perangkat elektronik, uang tunai, alat press plastik, bong (alat isap sabu), timbangan digital, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkotika.

Empat Lokasi Pengungkapan

TKP Pertama berada di kawasan Komplek Baloi, Kecamatan Batam Kota. Dari lokasi ini petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AP beserta barang bukti berupa dua botol minuman berisi serbuk berwarna oranye yang setelah dilakukan pemeriksaan diduga mengandung narkotika jenis MDMA.

Kapolri Ganjar Penghargaan 5 Satker Lewat Asep Safrudin

TKP Kedua berada di sebuah hotel di kawasan Baloi, Kota Batam. Di lokasi ini diamankan tiga tersangka berinisial GD, NC, dan TS. Barang bukti yang disita berupa perangkat elektronik (device), ekstasi, serta sekitar lima gram ketamin.

TKP Ketiga berada di sebuah apartemen di kawasan Baloi. Petugas mengamankan tersangka berinisial TFS dengan barang bukti berupa puluhan butir ekstasi, ketamin, sabu, alat press plastik, serta timbangan digital.

TKP Keempat berada di sebuah rumah kos di kawasan Batam. Dari lokasi tersebut diamankan dua tersangka berinisial AJ dan DA. Barang bukti yang ditemukan berupa ketamin, ekstasi, kemasan minuman dan makanan siap edar yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika, alat press plastik, bong, serta sejumlah kemasan plastik siap edar.

Modus Disamarkan dalam Kemasan Makanan dan Minuman

Hasil penyidikan sementara menunjukkan jaringan ini menjalankan aktivitas secara terorganisir, mulai dari distribusi, pengolahan hingga pemasaran narkotika.

BNN Segel Tiga Mobil Mewah Usai Gerebek Pabrik Sabu Cair di Batam, Irjen Aswin Sipayung Pimpin Ekspose

Penyidik menduga bahan baku berupa ketamin maupun cairan narkotika dikirim dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut. Setelah tiba di Batam, barang tersebut diolah kembali sebelum diedarkan kepada para pengguna.

Para pelaku menggunakan modus baru dengan memasukkan narkotika ke dalam kemasan makanan ringan maupun minuman. Kemasan dibuka terlebih dahulu, narkotika dimasukkan ke dalamnya, kemudian disegel kembali menggunakan alat press plastik sehingga tampak seperti produk asli dan sulit dikenali aparat maupun masyarakat.

Menurut penyidik, modus tersebut menunjukkan jaringan narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan tren konsumsi makanan dan minuman kemasan guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Dua WNA Masih Diburu

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, pemeriksaan para tersangka, serta pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Keluarga Bripda Natanael Simanungkalit Tuntut Hukuman Mati: “NYAWA DIBAYAR NYAWA”

BNN masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKJ yang diduga berperan sebagai pemasok utama bahan baku narkotika kepada jaringan tersebut.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement