Republikbersuara.com, Batam – Penanganan laporan dugaan kekerasan psikis terhadap seorang siswa di Sekolah Djuwita, Lubuk Baja, Kota Batam, terus bergulir. Perkara yang sebelumnya menjadi sorotan dalam proses penanganan di Satreskrim Polresta Barelang kini turut ditangani dan dibidik Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau.
Kuasa hukum pelapor, Anrizal, melaporkan tiga orang guru Sekolah Djuwita ke Ditreskrimum Polda Kepri atas dugaan kekerasan psikis terhadap anak. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit PPA Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronny Bonic, membenarkan bahwa laporan yang diajukan oleh orang tua siswa berinisial SS saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Terkait laporan tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” ujar Ronny Bonic, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, selain memeriksa saksi dari pihak pelapor dan lingkungan terkait, penyidik juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Kepala Sekolah Djuwita. Namun hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Karena perkara ini menyangkut kondisi mental seorang anak di bawah umur, penyidik menerapkan pendekatan hukum terkait dugaan kekerasan psikis. Saat ini, Polda Kepri masih menunggu hasil asesmen psikologis dari tim ahli guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Kami masih menunggu hasil pendalaman dari pihak psikologi terhadap anak tersebut. Apabila dari pemeriksaan saksi dan keterangan ahli terdapat indikasi tindak pidana, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut laporan ini,” jelasnya.
Sebelumnya, penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Djuwita Playgroup menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum pelapor mempertanyakan proses penetapan tersangka dalam perkara yang sedang berjalan. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang berpotensi menimbulkan polemik hukum.
Kasus tersebut juga memunculkan sorotan terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara, termasuk jajaran Satreskrim Polresta Barelang yang mendapatkan “RAPOR MERAH”dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim Kompol M.Debby Andrestian. Pihak keluarga korban mendesak agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
(jim)






Komentar