Republikbersuara.com, Batam – Ikatan Keluarga Minang (IKM) melaporkan akun media sosial milik Permadi Aria alias Abu Janda ke Polresta Barelang pada Senin (1/6/2026) sore.
Laporan tersebut disampaikan setelah IKM menilai unggahan yang beredar di platform Facebook dan TikTok mengandung unsur penghinaan terhadap suku Minang dan Sunda.

Sekretaris Pengurus IKM, Candra, mengatakan laporan telah diterima di Unit V Polresta Barelang. Menurutnya, unggahan yang diduga dibuat oleh Permadi Arya memuat penyebutan terhadap suku Minang dan Sunda dengan istilah “SUKU BARBAR” yang dianggap merendahkan.
“Kami menilai unggahan tersebut telah melecehkan dan menghina masyarakat Minang maupun Sunda,” ujar Candra kepada Republikbersuara.com usai membuat laporan.
Ia juga menyebut dalam unggahan yang dipersoalkan terdapat pernyataan yang menyebut suku Minang tidak berakhlak, tidak berbudaya, dan asal-asalan.Tokoh yang disebut dalam berita adalah Permadi Aria.
(jim)


Komentar