Republikbersuara.com, Batam – Skandal dugaan praktik “tangkap lepas” kembali mengguncang institusi kepolisian. Kapolda Riau Herry Heryawan mengambil langkah tegas dengan mencopot enam anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, termasuk mantan Kasat Narkoba Jacub Nurman Kamaru.
Enam anggota yang kini diperiksa terdiri dari dua perwira dan empat penyidik lapangan, yakni AKP UT, Iptu YA, Aipda JM, Briptu HR, Briptu TF, serta Bripda LK.
Kasus ini bermula dari penggerebekan di sebuah tempat hiburan di Pekanbaru, di mana polisi mengamankan sejumlah pengunjung yang diduga menggunakan liquid vape mengandung zat berbahaya etomidate. Lima orang yang diamankan di antaranya Wahyu Candra, Tari, serta tiga lainnya berinisial AD dan AA.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa polisi menangkap tujuh orang lainnya pada 15 Januari 2026 di kawasan Baliview, Pekanbaru.Barang bukti yang disita berupa cartridge etomidate dan pil happy five. Ketujuh tersangka yakni SL (33), AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).
Dari pengakuan salah satu tersangka, nama MA alias Adil Atra seorang pengusaha otomotif lokal muncul sebagai pemasok barang. Polisi kemudian menangkapnya di wilayah Rumbai.
Namun, yang menjadi sorotan publik, status Adil Atra justru berubah. Berdasarkan hasil asesmen Tim Assessment Terpadu (TAT) yang melibatkan Badan Narkotika Nasional, kejaksaan, kepolisian, psikolog, dan dokter, ia dinyatakan hanya sebagai penyalahguna, bukan pengedar.
Alih-alih diproses pidana, Adil Atra diwajibkan menjalani rehabilitasi medis.
Keputusan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, terlebih di tengah dugaan praktik “tangkap lepas” yang disebut-sebut melibatkan uang hingga Rp200 juta.
(Teddy Novianto)


Komentar