Advertisement
Batam Kriminal Pilihan Editor
Beranda » 16 Saksi Diperiksa Kejari Batam Usai Pajak Hotel Da Vienna “Digondol”

16 Saksi Diperiksa Kejari Batam Usai Pajak Hotel Da Vienna “Digondol”

Screenshot

Republikbersuara.com, Batam  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus mendalami kasus dugaan korupsi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang melibatkan Hotel Da Vienna Boutique Batam. Penyidikan dilakukan sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-4505A/L.10.11/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.

Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, kepada Republikbersuara.com, Senin (8/9//0””2025) mengungkapkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 16 saksi dari pihak manajemen hotel dan pejabat Pemko Batam. Selain itu, keterangan dari tiga ahli—keuangan negara, pidana, dan perpajakan—juga sudah dikantongi. Audit kerugian keuangan negara pun telah diajukan.

“Pada Rabu, 3 September 2025, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Ruko Blok AH 123, Komplek Mega Tekno City, Batu Besar, Nongsa. Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-4922/L.10.11/Fd.2/09/2025,” tegas Wayan.

Penggeledahan tersebut mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diyakini berisi data penting terkait perkara. Langkah ini dilakukan setelah Kejari Batam mendapatkan penetapan dari PN Batam Nomor: 482/PenPid.B-GLD/2025/PN Btm tanggal 3 September 2025.

Menurut Wayan, kasus ini bermula dari pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam kepada Pemko Batam. Upaya persuasif telah dilakukan melalui teguran, bahkan pemasangan spanduk di lokasi hotel. Namun, manajemen tetap tidak mengindahkan kewajibannya.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

“Hotel Da Vienna Boutique tidak membayar PBJT atas jasa perhotelan sejak 2020 hingga 2024 sebesar Rp3.785.520.316,78. Ditambah denda keterlambatan Rp1.211.342.635,93. Total kewajiban yang tidak disetorkan mencapai hampir Rp5 miliar,” jelasnya.

Ironisnya, pada Desember 2024, hotel tersebut dialihkan melalui proses jual beli yang diduga bertujuan menghindari tanggung jawab pajak. Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kota Batam dari potensi pendapatan daerah.

Wayan menegaskan, penyidik sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga bertanggung jawab. Namun, penetapan tersangka masih menunggu pendalaman bukti lebih lanjut.

“Penyidikan masih berjalan. Kami terus mencari bukti relevan untuk mengungkap pihak-pihak yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak tersebut,” pungkasnya.

(jim)

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement