Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa Pilihan Editor
Beranda / Pilihan Editor / Polemik Penangguhan Suherman, Kapolresta dan Kasat Reskrim Beda Keterangan

Polemik Penangguhan Suherman, Kapolresta dan Kasat Reskrim Beda Keterangan

Republikbersuara.com, Batam – Rencana penangguhan penahanan Suherman, tersangka dalam perkara tragedi berdarah di Jembatan 3 Setokok, Kota Batam, menuai sorotan. Dua pernyataan berbeda dari Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dan Kasat Reskrim Kompol Agung Tri terkait status pengajuan penangguhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara.

Tragedi di Jembatan 3 Setokok itu menewaskan dua orang, Heri dan Edi, serta menyebabkan sembilan orang lainnya mengalami luka-luka. Suherman kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Republikbersuara.com, Selasa (13/10/2026), Panglima Lang Laut dikabarkan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Suherman melalui dua orang kuasa hukumnya.

Perkembangan ini menjadi perhatian karena perkara tersebut menyangkut peristiwa yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan sembilan korban lainnya mengalami luka-luka.

Kasat Reskrim Sebut Penangguhan Tidak Akan Diberikan

Wajah Lai Cung Disebar, Polresta Barelang Terbitkan DPO Usai Bongkar Gudang Miras Ilegal

Saat dikonfirmasi Republikbersuara.com melalui pesan WhatsApp pada Kamis (15/10/2026), Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri menyatakan bahwa penangguhan penahanan Suherman tidak akan diberikan. Ia menyebut penyidik tengah mempercepat proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

“Tidak akan ditangguhkan, pemberkasan sedang dipercepat untuk dikirim ke kejaksaan,” tulisnya dalam pesan singkat melalui WhatsApp.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik tengah memprioritaskan penyelesaian berkas perkara agar dapat segera diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Kapolresta Barelang Sebut Pengajuan Penangguhan Sedang Diproses

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono pada hari yang sama.

Nama Lai Cung Disebut dalam Kasus 9.528 Botol Miras, Polresta Barelang Siapkan DPO

Saat ditemui awak media dalam sesi doorstop di lobi Mapolresta Barelang, Anggoro menyebut bahwa pengajuan penangguhan penahanan Suherman sedang dalam proses.

“Benar, saat ini sedang mengajukan rencana penangguhan,” ujar Anggoro singkat kepada wartawan sebelum meninggalkan lokasi menuju mobilnya.

Perbedaan kedua pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status terkini pengajuan penangguhan penahanan Suherman. Di satu sisi, Kasat Reskrim menyatakan penangguhan tidak akan diberikan dan pemberkasan sedang dipercepat. Di sisi lain, Kapolresta menyebut pengajuan penangguhan sedang diproses.

Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai apakah perbedaan tersebut berkaitan dengan tahapan administrasi pengajuan atau keputusan akhir penyidik terhadap permohonan penangguhan penahanan.

Keluarga Korban Menanti Perkembangan Perkara

Polresta Barelang Bongkar Gudang Miras Tanpa Izin di Bengkong, Ribuan Botol Disita

Di tengah polemik tersebut, perkembangan penanganan perkara Jembatan 3 Setokok menjadi perhatian, terutama bagi keluarga Heri dan Edi yang meninggal dunia serta keluarga sembilan korban lainnya yang mengalami luka-luka.

Penangguhan penahanan sendiri tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Status tersangka dan proses penyidikan tetap dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Republikbersuara.com akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk kejelasan status pengajuan penangguhan penahanan Suherman, proses pemberkasan di Polresta Barelang, serta tanggapan keluarga korban atas perkembangan terbaru tersebut.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement