Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Polresta Barelang Bongkar Gudang Miras Tanpa Izin di Bengkong, Ribuan Botol Disita

Polresta Barelang Bongkar Gudang Miras Tanpa Izin di Bengkong, Ribuan Botol Disita

Republikbersuara.com, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang membongkar dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di sebuah gudang kawasan Pergudangan Golden Park, Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (11/10/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SS (63), yang diduga sebagai pemilik minuman beralkohol tersebut. Polisi juga menyita ribuan botol minuman berbagai merek serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max yang diduga digunakan untuk mengangkut barang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Barelang sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu gudang di kawasan pergudangan Golden Park.

Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional bersama Unit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang melakukan koordinasi dan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua pria berinisial SS dan CH sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Grand Max.

Polemik Penangguhan Suherman, Kapolresta dan Kasat Reskrim Beda Keterangan

Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), SS mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, produk tersebut diduga diedarkan tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan.

SS dan CH berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti, penyidik melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan SS ditetapkan sebagai tersangka.

Belasan Merek Minuman Beralkohol Disita

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran kemasan.

Wajah Lai Cung Disebar, Polresta Barelang Terbitkan DPO Usai Bongkar Gudang Miras Ilegal

Barang bukti tersebut meliputi 108 botol Chivas 18 ukuran 1 liter, 216 botol Chivas 18 ukuran 700 mililiter, 228 botol Jack Daniel’s ukuran 1 liter, 228 botol Chivas 12 ukuran 1 liter, serta 384 botol Hennessy VSOP ukuran 700 mililiter.

Selain itu, petugas menyita 168 botol Macallan 12 ukuran 700 mililiter, 198 botol Singleton 15 ukuran 700 mililiter, 102 botol Singleton 18 ukuran 700 mililiter, dan 3.036 botol Jägermeister ukuran 700 mililiter.

Polisi juga mengamankan 312 botol Red Label ukuran 700 mililiter, 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter, 228 botol Martell VSOP ukuran 700 mililiter, 144 botol Martell VSOP ukuran 1 liter, 576 botol Jensen ukuran 700 mililiter, 564 botol Cointreau ukuran 700 mililiter, 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, serta 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter.

Dengan demikian, berdasarkan rincian barang bukti yang disampaikan, jumlah minuman beralkohol yang diamankan mencapai 9.528 botol.

Selain minuman beralkohol, polisi menyita satu unit mobil minibus Daihatsu Grand Max warna putih bernomor polisi BP 8923 YD, satu buah kunci mobil, satu buah kunci gudang, satu rangkap invoice bernomor 0009/CR/10/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, serta satu rangkap surat jalan bernomor 00010 CR/CME/10/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.

Nama Lai Cung Disebut dalam Kasus 9.528 Botol Miras, Polresta Barelang Siapkan DPO

Dua unit telepon genggam juga turut diamankan, masing-masing bermerek iPhone Pro Max warna hitam dan Realme Narzo 20 Pro warna Victory Blue.

Terancam Dua Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar

Atas dugaan perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.

Dalam keterangan yang disampaikan, tersangka terancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

Meski demikian, perkara ini masih berada dalam proses hukum. Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada tersangka harus dibuktikan lebih lanjut melalui proses peradilan.

Pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap peredaran minuman beralkohol di Batam, khususnya terkait kelengkapan dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan. Polisi masih perlu memastikan asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang mungkin terkait dalam perkara tersebut.

 

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement