Republikbersuara.com, Batam – Kasus dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Pergudangan Golden Park, Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, memasuki babak baru. Setelah menetapkan SS (63) sebagai tersangka, Satreskrim Polresta Barelang kini memburu seorang pria bernama Licung yang disebut dalam pemeriksaan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri, membenarkan adanya nama Licung yang muncul setelah SS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Ada nama Lai Cung yang disebut SS usai ditetapkan tersangka,” ujar Agung kepada Republikbersuara.com, Jumat (16/10/2026).
Mantan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang itu menambahkan, kepolisian segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Licung.
“Kita terbitkan DPO Lai Cung segera,” imbuhnya.
Penyebutan nama Lai Cung membuka kemungkinan adanya pihak lain yang perlu dimintai keterangan untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul ribuan botol minuman beralkohol yang ditemukan di gudang tersebut. Namun, keterlibatan Licung dalam dugaan tindak pidana ini masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Digerebek Saat Memuat Miras ke Mobil
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.
Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan di salah satu gudang kawasan Pergudangan Golden Park, Bengkong.
Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional bersama Unit Tipiter bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati dua pria berinisial SS dan CH sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Grand Max.
Saat diperiksa, SS mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya. Produk-produk itu diduga diedarkan tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan.
SS dan CH kemudian dibawa ke Polresta Barelang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa barang bukti, penyidik menggelar perkara. Hasilnya, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan SS ditetapkan sebagai tersangka.
Ribuan Botol dari Belasan Merek Disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 9.528 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran berdasarkan rincian barang bukti yang disampaikan.
Barang bukti itu antara lain Chivas 18, Chivas 12, Jack Daniel’s, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Jägermeister, Red Label, Jose Cuervo, Martell VSOP, Jensen, dan Cointreau.
Jumlah terbanyak berasal dari merek Jägermeister ukuran 700 mililiter, yakni 3.036 botol.
Selain ribuan botol minuman beralkohol, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih bernomor polisi BP 8923 YD, satu kunci mobil, satu kunci gudang, satu rangkap invoice bernomor 0009/CR/10/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, serta satu rangkap surat jalan bernomor 00010 CR/CME/10/2026 pada tanggal yang sama.
Dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone Pro Max warna hitam dan Realme Narzo 20 Pro warna Victory Blue, turut disita sebagai barang bukti.
Keberadaan invoice dan surat jalan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang perlu ditelusuri untuk memastikan asal-usul produk, pihak yang memasok, serta jalur distribusinya.
Terancam Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Dalam perkara ini, SS dijerat dengan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tersangka terancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan Satreskrim Polresta Barelang setelah nama Licung disebut oleh tersangka dan rencana penerbitan DPO disampaikan.
Publik menanti pengusutan lebih jauh untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: dari mana ribuan botol minuman beralkohol itu berasal, siapa saja yang terlibat dalam rantai distribusinya, dan apakah ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum?
Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap perkara ini secara menyeluruh. Hingga ada penetapan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, nama yang disebut dalam pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
(jim)






Komentar