Republikbersuara.com, Batam – Nama Lai Cung mencuat dalam kasus dugaan peredaran minuman beralkohol (mikol) tanpa izin yang dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang di kawasan Pergudangan Golden Park, Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (11/10/2026).
Setelah menetapkan seorang pria berinisial SS (63) sebagai tersangka, polisi kini memburu Lai Cung yang disebut dalam keterangan tersangka. Satreskrim Polresta Barelang menyatakan akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pria tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri, membenarkan adanya nama Lai Cung yang muncul dalam pemeriksaan terhadap SS.
“Ada nama Lai Cung yang disebut SS usai ditetapkan tersangka,” ujar Agung kepada Republikbersuara.com, Jumat (16/10/2026).
Mantan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang itu menegaskan, kepolisian segera menerbitkan DPO terhadap Lai Cung.
“Kita terbitkan DPO Lai Cung segera,” imbuhnya.
Munculnya nama Lai Cung menjadi perkembangan baru dalam pengusutan dugaan peredaran mikol tanpa izin tersebut. Namun, sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai peran Lai Cung dalam perkara itu maupun dugaan keterlibatannya dalam aktivitas di gudang tersebut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Barelang sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (11/10/2026). Informasi tersebut mengarah pada dugaan aktivitas mencurigakan di salah satu gudang di kawasan Pergudangan Golden Park, Bengkong.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional bersama Unit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang berkoordinasi dan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua pria berinisial SS dan CH sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam satu unit mobil Daihatsu Grand Max.
Saat pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), SS mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya. Produk-produk itu diduga diedarkan tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan.
Polisi kemudian mengamankan SS dan CH beserta barang bukti untuk dibawa ke Polresta Barelang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
SS Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti, penyidik menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan SS ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max yang diduga digunakan untuk mengangkut barang.
Kini, penyidik masih perlu mendalami keterangan para pihak untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Rencana penerbitan DPO terhadap Lai Cung menjadi salah satu langkah lanjutan yang disampaikan kepolisian. Perkembangan penyidikan berikutnya akan menentukan sejauh mana keterkaitan nama tersebut dengan dugaan peredaran mikol tanpa izin di Batam.
(jim)






Komentar