Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » Warga Suku Laut Desak Penyelesaian Pengrusakan Mangrove dan Reklamasi Ilegal di 3 Pulau Milik PT Citra Buana Prakarsa Dibawa ke DPR RI

Warga Suku Laut Desak Penyelesaian Pengrusakan Mangrove dan Reklamasi Ilegal di 3 Pulau Milik PT Citra Buana Prakarsa Dibawa ke DPR RI

Republikbersuara.com. Batam – Warga suku laut di Batam, yang dipimpin oleh Ketua RW Muchtar, menuntut agar persoalan pengrusakan hutan mangrove dan reklamasi ilegal di tiga pulau Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil, dan Pulau Pial Layang  yang dikuasai oleh PT Citra Buana Prakarsa milik Hartono, bos Harbour Bay segera diselesaikan dengan melibatkan DPR RI.

Warga merasa diabaikan oleh perusahaan dan pemerintah daerah yang tidak melibatkan mereka dalam diskusi, sehingga menolak aktivitas perusahaan sebelum tuntutan mereka dipenuhi dan DPR turun tangan.

“ Warga suku laut menuntut agar persoalan pengrusakan hutan mangrove dan reklamasi ilegal di tiga pulau yaitu Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil, dan Pulau Pial Layang, yang dikuasai PT Citra Buana Prakarsa milik Hartono segera diselesaikan dengan keterlibatan DPR RI,”ujar Muchtar kepada Republikbersuara.com, Sabtu (9/8/2025) malam

Muchtar menjelaskan, saat ini warga suku laut mengeluhkan tidak dilibatkannya mereka dalam diskusi oleh perusahaan maupun pemerintah daerah dan menolak aktivitas pengembangan pulau oleh perusahaan sampai tuntutan mereka dipenuhi dan DPR ikut menangani.

“Kami warga suku laut tidak akan membiarkan aktivitas disana berjalan serta tidak akan tinggal diam dan menolak aktivitas pengembangan pulau oleh perusahaan sampai tuntutan mereka dipenuhi dan DPR ikut menangani,”imbuhnya

Terungkap Dua WNA Singapura Tewas Beruntun di Pollux Habibie, Sorotan Mengarah ke Sistem Ventilasi Udara

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal PSDKP sudah menghentikan sementara aktivitas pengembangan pulau tersebut karena tidak memiliki izin PKPRL dan izin reklamasi. Selain itu, ditemukan indikasi penebangan pohon mangrove di Pulau Pial Layang yang sedang dalam proses investigasi.

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan PT Dewi Citra Kencana melakukan aktivitas ilegal dan sudah disegel, menunggu kelengkapan perizinan.

KKP menegaskan komitmen menertibkan pengelolaan pulau kecil di seluruh Indonesia sesuai aturan, termasuk di wilayah lain seperti Kepulauan Mentawai, berdasarkan laporan masyarakat

(Teddy Novianto)

Groundbreaking Gedung Serba Guna Polda Kepri Dimulai, Dibangun Tiga Lantai Selama 210 Hari Kalender

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement