Republikbersuara.com, Batam – Sidang perdana kasus pembunuhan tragis Dwi Putri Aprilian Dini di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/4/2026), berubah menjadi panggung penuh kontras emosi. Empat terdakwa hadir dengan ekspresi yang seolah menceritakan versi “hati” masing-masing dingin, datar, hingga pecah dalam tangis.
Di kursi pesakitan, Wilson Lukman alias Koko tampil mencolok dengan sikap tenang, nyaris tanpa beban, meski didakwa melakukan pembunuhan berencana. Dakwaan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah.
FOTO PELAKU PEMBUNUHAN









Tak main-main, jaksa menjerat para terdakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan utama mengarah pada pembunuhan, disertai alternatif penganiayaan berat yang direncanakan hingga menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Yang mengejutkan, kubu Wilson melalui penasihat hukumnya memilih tidak mengajukan keberatan. Tanpa perlawanan, sidang langsung “tancap gas” ke tahap pembuktian. Majelis hakim pun menegaskan, proses akan berlanjut pada 4 Mei 2026.
Namun drama sesungguhnya justru terjadi setelah palu sidang diketuk.
Sorotan tajam tertuju pada Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias “Mami”. Di tengah rentetan pertanyaan wartawan, ia justru menampilkan raut wajah dingin tanpa penyesalan. Bahkan, saat disinggung soal dugaan karangan cerita fiktif terkait penganiayaan oleh korban, ekspresinya tetap datar, seolah tak tersentuh rasa bersalah.
Berbanding terbalik, dua sosok lain yang disebut sebagai koordinator agensi, Papi Tama dan Papi Charles, justru tak kuasa menahan emosi. Dengan wajah basah air mata, keduanya mengangkat tangan, memohon maaf kepada keluarga korban atas tragedi yang merenggut nyawa Dwi Putri.
Empat wajah. Empat ekspresi. Satu tragedi berdarah.
Sidang ini baru permulaan dan babak pembuktian dipastikan akan membuka fakta-fakta yang lebih mengerikan di balik kematian Dwi Putri Aprilian Dini.
(jim)










Komentar