Republikbersuara.com, Batam – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas Imigrasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kepulauan Riau, kini menjadi sorotan luas hingga level internasional.
Publik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk mengusut dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang dinilai mencoreng citra pariwisata Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah media Singapura, Motheship, memuat kesaksian seorang wisatawan asal Singapura yang mengaku menjadi korban pemerasan saat memasuki Indonesia melalui Batam.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 13 Maret 2026, saat korban bersama pasangannya tiba di Pelabuhan Batam Centre. Keduanya dituduh melakukan tindakan “tidak sopan” karena melompati pembatas antrean untuk berpindah ke jalur autogate yang kosong.
Alih-alih hanya mendapat teguran, korban mengaku paspor mereka langsung disita dan dibawa ke ruang pemeriksaan oleh petugas.
Di dalam ruangan tersebut, korban mengaku mendapat tekanan untuk menyelesaikan persoalan melalui “jalan damai”. Mereka mengklaim diminta membayar uang tebusan sekitar 250 hingga 300 dolar Singapura.
Lebih jauh, korban juga menduga uang tersebut tidak hanya untuk satu orang, melainkan dibagi kepada beberapa oknum petugas serta pihak perantara.
Tak hanya satu kasus, laporan yang beredar menyebut praktik serupa diduga telah berlangsung secara sistematis dan menyasar wisatawan dari berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, Filipina hingga Bangladesh.
Kasus ini dinilai berpotensi merusak sektor pariwisata Batam, terutama dalam aspek Attraction, Accessibility, Accommodation, Amenities, dan Ancillary yang menjadi fondasi utama destinasi wisata.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, melalui Humas Imigrasi Batam Kharisma Rukmana, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan wisatawan atas insiden tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh petugas imigrasi, maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kharisma.
(Tim Redaksi)


Komentar