Republikbersuara.com, Batam – Kasus pembunuhan tragis terhadap Dwi Putri Aprilian Dini, wanita asal Lampung kelahiran 16 April 2000, terus memunculkan dampak lanjutan di dunia hiburan malam Kota Batam. Setelah polisi menetapkan empat tersangka Wilson Lukman alias Koko, pasangan kumpul kebonya Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, serta dua koordinator agensi MK Putri Eangelina Binti Yusrizal alias Papi Tama, dan Salmiati Binti Bacok alias Papi Charles kini giliran para Ladies Companion (LC) di bawah bendera MK yang terancam kehilangan pekerjaan.
Sumber agensi lapangan menyebutkan bahwa sebanyak 20 LC yang sebelumnya berada di bawah koordinasi MK kini bubar dan tidak lagi beroperasi, menyusul penangkapan dan penetapan tersangka terhadap empat figur kunci tersebut.
“Sudah bubar 20 LC di bawah bendera MK usai mami dan papi mereka dipenjara. Sejak mereka ditetapkan menjadi tersangka, semuanya langsung berhenti,” ujar salah seorang agensi kepada Republikbersuara.com, Selasa (2/11/2025) sore.
Ia menjelaskan bahwa situasi semakin sulit bagi para LC tersebut karena banyak KTV di Batam dilaporkan mulai menolak menerima mereka, demi menjaga keamanan internal dan menghindari keterlibatan dalam perkara yang sedang diusut polisi.
“Dampak dari empat pelaku yang ditangkap membuat 20 LC terancam black list dan tidak bisa bekerja. Banyak tempat tidak berani menerima mereka,” tambahnya.
(jim)



Komentar