Advertisement
Batam Kepri Kriminal
Beranda » Usai Transfer Rp 200 Juta, Charles Hutabarat Jadi Korban Dugaan Penipuan Kerja Sama Kapal Tongkang di Lingga

Usai Transfer Rp 200 Juta, Charles Hutabarat Jadi Korban Dugaan Penipuan Kerja Sama Kapal Tongkang di Lingga

Republikbersuara.com, Batam – Charles Hutabarat, warga Bukit Melati Blok A No.1 RT/RW 001/006, Kelurahan Sagulung, Kota Batam, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan kerja sama kapal tongkang milik perusahaan pelayaran PT Pelayaran Ari Duta Bahari.

Tidak terima setelah mentransfer dana sebesar Rp200 juta, Charles akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Lingga, dengan dugaan tindak pidana Penipuan Pasal 378 KUHP dan Penggelapan Pasal 372 KUHP.

Kepada awak media, Selasa (16/12/2025), Charles menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan awal di sebuah hotel di Batam. Dalam pertemuan tersebut, ia bertemu dengan beberapa pihak, di antaranya Yasidi Bustam dan Agus Moyo, yang menawarkan kerja sama terkait pengelolaan kapal tongkang milik perusahaan pelayaran.

“Dalam pertemuan itu, mereka menawarkan kerja sama terkait penggunaan, pengangkatan, dan pengurusan kapal tongkang,” ujar Charles.

Ia mengungkapkan, para terlapor menyampaikan berbagai penjelasan serta janji terkait proses pekerjaan dan pembayaran. Atas dasar itu, Charles kemudian melakukan transfer bank sebesar Rp200.000.000 ke rekening salah satu pihak terlapor.

Menunggu Giliran “ DUDUK di KURSI PANAS “ Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri PANGGIL Li Xin Cs Terkait Konflik Bisnis PT JAJ vs PT CCYR

“Setelah pembayaran dilakukan, mereka mengirimkan surat kuasa evakuasi dan dokumen kapal tongkang BG. Bukit Emas 2312,” jelasnya.

Namun, permasalahan muncul setelah pembayaran dilakukan. Menurut Charles, tidak ada kejelasan mengenai keberadaan kapal, realisasi pekerjaan yang dijanjikan, maupun penyelesaian sesuai kesepakatan awal.

“Bahkan dalam keterangan surat, kapal tersebut disebut telah dibawa atau diserahkan kepada pihak lain tanpa persetujuan saya sebagai pelapor,” ungkapnya.

Charles mengaku telah berulang kali melakukan upaya klarifikasi dengan menghubungi pihak terlapor, namun tidak membuahkan hasil.

“Jawaban mereka tidak jelas, saling lempar tanggung jawab, bahkan sulit dihubungi atau nomor kontak sudah tidak aktif,” imbuhnya.

Usai OGAH BICARA, Manajemen PT ALS Supindo Construction Akhirnya BUKA SUARA Soal Laka Kerja Gio

Sementara itu, saat dikonfirmasi Republikbersuara.com, Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

“Perkara kapal bermasalah atau tenggelam pada tahun 2024 sebelumnya ditangani Direktorat Polair. Saat ini ada laporan baru terkait Pasal 372 dan 378, dan sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Kapolres singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

(jim)

OGAH BICARA Manajemen PT ALS Supindo Construction Diduga Lepas Tanggung Jawab atas Laka Kerja Helper GIO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement