Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Usai Terekam CCTV Copot Baut Mobil Warga, ASN Pemko Batam Asrul Lisal Ditetapkan Tersangka

Usai Terekam CCTV Copot Baut Mobil Warga, ASN Pemko Batam Asrul Lisal Ditetapkan Tersangka

Republikbersuara.com, Batam – Asrul Lisal, pria kelahiran 12 Januari 1982 yang beralamat di Graha Legenda Malaka Blok I9 No. 13 RT 005 RW 004, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang. Penetapan ini dilakukan setelah aksinya merusak mobil milik warga dengan cara melonggarkan baut roda terekam kamera CCTV.

Asrul Lisal yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam diduga melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa pemilik kendaraan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Kami mengapresiasi Polresta Barelang, khususnya Satreskrim, yang telah bekerja secara profesional. Penyelidikan dan penyidikan sudah berjalan, tersangka sudah ditetapkan, dan berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kini tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar Kuasa hukum korban, Hasanuddin Muda, Jumat (12/9/2025)

Hasanuddin menegaskan bahwa perbuatan melonggarkan baut roda mobil bukanlah perkara ringan.

“Kalau baut roda terlepas saat kendaraan melaju, bukan hanya korban yang celaka, tapi juga pengguna jalan lainnya. Ini bukan sekadar kerugian materi, melainkan ancaman nyawa,” tegasnya.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Lebih lanjut, ia menilai keterlibatan ASN dalam tindak pidana mencoreng nama baik institusi.

“ASN seharusnya memberi contoh yang baik. Jika ada oknum yang justru melakukan perbuatan kriminal, maka pimpinan Pemko Batam perlu memberi perhatian dan sikap tegas,” tambahnya.

Hasanuddin juga mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara transparan agar publik tidak menilai ada perlakuan istimewa.

“Proses hukum harus berjalan terbuka, cepat, dan tanpa intervensi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Korban berhak atas rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum,” pungkasnya.

(jim)

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement