Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » Usai Terbukti Sah Lakukan Dumping Limbah, PT Telaga Biru Semesta Dibubarkan Berdasarkan Penetapan PN Batam

Usai Terbukti Sah Lakukan Dumping Limbah, PT Telaga Biru Semesta Dibubarkan Berdasarkan Penetapan PN Batam

Republikbersuara.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam mencatatkan langkah hukum penting pada awal tahun 2026 dengan berhasil membubarkan sebuah perseroan terbatas melalui jalur perdata. Perseroan tersebut adalah PT Telaga Biru Semesta, yang sebelumnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana lingkungan hidup.

Permohonan pembubaran diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam ke Pengadilan Negeri Batam dan dikabulkan melalui Penetapan Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026.

Majelis hakim dalam penetapannya menyatakan PT Telaga Biru Semesta dibubarkan beserta seluruh akibat hukum yang melekat, setelah mempertimbangkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Penetapan ini menegaskan bahwa penegakan hukum pidana dan perdata dapat dijalankan secara beriringan terhadap korporasi pelanggar hukum.

Kasus ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Februari 2023, di mana PT Telaga Biru Semesta dinyatakan terbukti melakukan dumping limbah tanpa izin. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Putusan pidana tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Batam untuk menempuh langkah hukum lanjutan di ranah perdata. Kepala Kejaksaan Negeri Batam selanjutnya menugaskan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan permohonan pembubaran perseroan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketua Umum IESPA Ibnu Riza Pradipto Sambangi Wakapolda

Permohonan pembubaran diajukan ke Pengadilan Negeri Batam pada Agustus 2025. Tim JPN mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian.

Dalam amar penetapannya, pengadilan menyatakan PT Telaga Biru Semesta telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan menetapkan pembubaran perseroan serta memerintahkan dilakukannya proses likuidasi. Likuidasi dilaksanakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk sesuai ketentuan hukum, dengan seluruh biaya pembubaran dan likuidasi dibebankan kepada pihak termohon.

Pengadilan juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon dan turut termohon. Selain itu, biaya perkara dibebankan secara tanggung renteng kepada para pihak terkait dengan nilai biaya perkara sebesar Rp2,29 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wira Dharma, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan penegasan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Keberhasilan permohonan ini sekaligus menegaskan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Pengacara Negara, dalam penegakan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam menegakkan kepastian hukum secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek pidana, tetapi juga melalui instrumen hukum perdata demi melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum oleh korporasi,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Pemberitaan Penikaman Wartawan Muhammad Buhari di Lintas Sukajadi Belum Terverifikasi, Enam Rumah Sakit Sebut Tidak Ada Pasien Sesuai Informasi

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement