Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Usai Divonis 5 Tahun, Fandi Ramadhan Gagal Bersujud di Kaki Nenek, Suasana PN Batam Memanas

Usai Divonis 5 Tahun, Fandi Ramadhan Gagal Bersujud di Kaki Nenek, Suasana PN Batam Memanas

Republikbersuara.com, Batam – Suasana di Pengadilan Negeri Batam memanas usai pembacaan putusan terhadap Fandi Ramadhan (25), terdakwa kasus narkotika hampir 2 ton sabu, Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa.

Kericuhan terjadi sesaat setelah Fandi keluar dari ruang sidang. Ia berusaha menghampiri neneknya yang hadir mengikuti persidangan dengan duduk di kursi roda. Fandi disebut ingin bersujud di kaki sang nenek sebelum dibawa kembali ke rumah tahanan.

Namun upaya tersebut terhalang petugas pengawal tahanan. Fandi langsung digiring menuju mobil tahanan jaksa. Sempat terjadi aksi saling tarik-menarik antara terdakwa dan petugas saat ia mencoba mendekati neneknya.

Suara tangis dan teriakan keluarga pecah di halaman pengadilan. Sang nenek yang telah menunggu sejak awal persidangan tampak terpukul karena tidak diberi kesempatan bertemu cucunya.

Ketua Umum IESPA Ibnu Riza Pradipto Sambangi Wakapolda

Situasi semakin tegang ketika awak media yang meliput ikut terdorong dalam kerumunan saat petugas berupaya mengamankan terdakwa ke kendaraan tahanan.

Sebelumnya, sidang pembacaan vonis terhadap Fandi memang berlangsung dalam suasana penuh ketegangan. Terdakwa kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar itu akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement