Republikbersuara.com, Batam – Desakan atas penanganan kasus kematian tragis Al Fatih Usnan, bocah dua tahun yang meninggal pada 31 Maret 2024, kembali menguat. Hampir empat bulan perkara ini “ mandek “ di tangan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Andrestian, meski telah menjadi sorotan Komisi I DPRD Kota Batam yang menagih janji penerbitan Sprindik baru.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghadirkan beragam pihak, mulai dari Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kejaksaan Negeri Batam, DP3AP2KB, UPTD PPA Kota Batam, PK Sumba, hingga keluarga korban. Kedatangan orang tua Al Fatih, Amir dan Mugi, menggambarkan perjuangan panjang mereka menuntut keadilan bagi anaknya.
SPDP Tak Kunjung Diterima Kejari Batam
Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejari Batam memastikan bahwa hingga Selasa (9/12/2025), SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Satreskrim Polresta Barelang belum diterima.
“SPDP dari Satreskrim Polresta Barelang belum dilakukan dan belum ada surat yang diterima di meja Kejari Batam usai RDP dengan Komisi I DPRD dan janji Kasat Reskrim melakukan Sprindik,” ujarnya singkat kepada Republikbersuara.com
PK Sumba: Tidak Ada Niat Baik dari Polisi
Sekretaris Umum Persatuan Komunitas Sumba (PK Sumba), Mateus, menyesalkan tidak adanya perkembangan dalam penanganan kasus, terutama terkait dugaan keterlibatan seorang pengusaha bernama Elvi Sumiati.
“Tidak sama sekali ada niat baik dan rasa kemanusiaan Satreskrim Polresta Barelang terhadap kasus ini. Padahal sudah dilakukan RDP oleh Komisi I DPRD Batam. Kasat Reskrim Kompol M. Debby Andrestian seakan melupakan kasus ini,” tegasnya.
Mateus menambahkan bahwa RDP bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan langkah serius lembaga legislatif untuk mendesak penyelesaian kasus yang sudah mandek hampir satu tahun.
“DPRD melakukan RDP bukan pertemuan abal-abal. Ini menyangkut perkara kematian seorang bocah yang hampir setahun tak ada kejelasan,” ujarnya.
(jim)



Komentar