Republikbersuara.com, Batam – Upaya sejumlah jurnalis dan media di Kepulauan Riau dalam memperoleh pelayanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Polda Kepri memunculkan kritik tajam. Sorotan tertuju kepada Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, yang dinilai melakukan “tebang pilih” dalam memberikan informasi kepada awak media.
Beberapa jurnalis menyampaikan bahwa mereka merasa diabaikan dan tidak mendapatkan perlakuan yang adil ketika mencoba meminta konfirmasi atau klarifikasi terkait sejumlah kasus penegakan hukum yang tengah menjadi sorotan publik. Padahal, menurut mereka, keterbukaan informasi dari pejabat publik, khususnya di institusi kepolisian, merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Riki, pewarta Kompas TV di Batam, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap sikap yang dianggap tidak profesional dari Kombes Pol Anggoro Wicaksono. “Upaya kita sebagai jurnalis untuk melakukan konfirmasi demi mendapatkan keterbukaan informasi publik sangat disayangkan jika dibatasi. Seorang pejabat publik seharusnya tidak memilih-milih siapa wartawan yang boleh mendapat jawaban. Ini bentuk diskriminasi terhadap profesi pers,” ujarnya kepada Republikbersuara.com, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan bahwa tindakan seperti itu bisa mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. “Kalau keterbukaan informasi tidak dijalankan dengan adil, publik bisa menilai bahwa ada sesuatu yang ditutupi. Padahal, tugas kami adalah menyampaikan fakta dan kebenaran berdasarkan data,” tegas Riki.
Para jurnalis berharap pihak Polda Kepri, khususnya Ditresnarkoba, dapat memperbaiki pola komunikasi publik agar lebih terbuka dan profesional dalam melayani permintaan informasi dari media. Menurut mereka, hubungan harmonis antara aparat penegak hukum dan insan pers sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini menjadi cerminan penting bagi semua pihak bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanat undang-undang. Publik menanti langkah konkret dari Polda Kepri untuk memastikan pelayanan informasi berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalisme.
(Tim Redaksi)



Komentar