Republikbersuara.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap dua kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Ruko ABC In dan Ruko kawasan Tunas Regency pada Minggu (9/11).
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, kepada Republikbersuara.com, Jumat (14/11/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan dua korban berinisial EK (31) dan SA (32).
Korban EK melaporkan kehilangan satu unit Honda Scoopy BP 3627 dengan nilai kerugian sekitar Rp15 juta, sementara SA kehilangan sepeda motor Honda Beat BP 2942 MU.
“Dari laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” ujar Iptu Anwar.
Dua pelaku yang ditangkap yakni seorang wanita berinisial RFL (38), warga Sei Binti, dan seorang pria berinisial MK (30), warga Perumahan Mukakuning. Keduanya menggunakan modus serupa, yaitu meminjam motor korban dengan alasan hendak menjemput uang ke rumah temannya, namun tidak mengembalikannya.
“Pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku meminjam motor dengan dalih akan menjemput uang ke tempat temannya,” jelasnya.
MK ditangkap di sekitar RS Graha Hermine, Batuaji, sedangkan RFL diamankan di kawasan Jembatan Nato, Sagulung.
Kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(jim)



Komentar