Republikbersuara.com, Batam – Puluhan jurnalis dan elemen masyarakat sipil di Batam akan menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap Tempo serta penolakan terhadap gugatan Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 8 November 2025, di Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri, Batam, mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.
Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Tempo sekaligus penolakan terhadap dugaan upaya pembungkaman kebebasan pers di Indonesia. Gugatan yang diajukan Menteri Pertanian dinilai berlebihan dan mengancam kemerdekaan pers nasional.
Padahal, Tempo sebelumnya telah menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers, termasuk melakukan perbaikan berita dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, Amran Sulaiman tetap melanjutkan gugatan perdata ke pengadilan, sebelum adanya pernyataan resmi dari Dewan Pers mengenai penyelesaian kasus tersebut.
Selain gugatan, beredar pula surat instruksi internal di Kementerian Pertanian yang diduga memerintahkan serangan digital terhadap konten Tempo. Langkah itu disebut sebagai bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers serta ruang demokrasi.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Yogi Eka Sahputra, menilai tindakan menggiring perkara jurnalistik ke pengadilan merupakan bentuk pembredelan gaya baru.
“Semua perkara pers harus diselesaikan di Dewan Pers. Jika menurut Menteri Amran rekomendasi belum dijalankan, semestinya diadukan kembali ke Dewan Pers, bukan langsung menggugat ke pengadilan,” ujar Yogi, Jumat (7/11/2025).
Ia memperingatkan, jika gugatan ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi jurnalis di Indonesia.
“Tempo saja bisa kena, apalagi kami yang di daerah. Aksi ini juga bentuk edukasi bahwa persoalan karya jurnalistik harus diserahkan ke Dewan Pers terlebih dahulu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepri, Tommy Purniawan, menegaskan pentingnya menjaga ruang kebebasan kerja jurnalistik.
“Tak ada ruang bagi pembungkaman kerja-kerja jurnalistik. Aksi solidaritas ini bentuk kepedulian terhadap pers yang kebebasannya semakin terancam,” ujarnya.
Enam Tuntutan Aksi Solidaritas:
- Mendesak Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencabut gugatan terhadap Tempo dan menempuh penyelesaian sesuai Undang-Undang Pers melalui Dewan Pers.
- Meminta pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Menegaskan bahwa kekeliruan dalam karya jurnalistik harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan proses hukum pidana maupun perdata.
- Menghentikan praktik pembungkaman dan pembredelan gaya baru terhadap media dan jurnalis.
- Menuntut jaminan perlindungan hukum dan kebebasan pers bagi seluruh jurnalis yang bekerja profesional.
- Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, termasuk penggunaan buzzer atau pengerahan massa “tandingan”.



Komentar