Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Tiga Majelis Hakim dan JPU Seret Kim Dong Gyun Ke Kursi Pesakitan, Jaksa “BONGKAR” Kelalaian Tragedi Tewasnya 19 Pekerja PT ASL

Tiga Majelis Hakim dan JPU Seret Kim Dong Gyun Ke Kursi Pesakitan, Jaksa “BONGKAR” Kelalaian Tragedi Tewasnya 19 Pekerja PT ASL

Republikbersuara.com, Batam – Sidang perkara dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kerja hingga menewaskan belasan pekerja di PT ASL Shipyard Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (25/6/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Verdian Martin memeriksa terdakwa Kim Dong Gyun, Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia.

Perkara Kim Dong Gyun terdaftar dengan Nomor 451/Pid.B/2026/PN Btm. Sementara perkara para terdakwa lainnya disidangkan secara terpisah (split), yakni Nomor 452/Pid.B/2026/PN Btm atas nama Neo Ah Chye dan Abdullah bin Ismail, serta Nomor 453/Pid.B/2026/PN Btm atas nama Dranreb Ray Andino, Mijrebel Siregar, Basar Samuel Siallagan, dan Rikardo Parlindungan.

Dari tujuh terdakwa, Kim Dong Gyun menjalani tahanan rumah, sedangkan enam terdakwa lainnya ditahan di Rutan Batam.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan tugas dan tanggung jawab Kim Dong Gyun sebagai Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia. Di antaranya bertanggung jawab berkomunikasi dengan pemilik kapal selama proses perbaikan, melakukan rekrutmen dan pelatihan karyawan Departemen Komersial, mengevaluasi dan menyeleksi subkontraktor, mencari tenaga spesialis, melakukan negosiasi harga proyek subkontraktor, hingga berkoordinasi terkait ruang lingkup dan jadwal pekerjaan perbaikan kapal.

Turnamen Bulu Tangkis Hari Bhayangkara ke-80 Resmi Ditutup, Para Juara Terima Piala

Jaksa juga menyebut Kim Dong Gyun bertanggung jawab melapor kepada Audrie Kosasih selaku General Manager PT ASL Shipyard Singapura.

Tank Cleaning

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada Juli 2025 Kim Dong Gyun mengeluarkan formulir permintaan kepada PT Enviro Cipta Lestari untuk melakukan pekerjaan tank cleaning pada kapal tanker Federal II.

PT Enviro Cipta Lestari kemudian mengajukan Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (SPKK) kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam. Setelah memperoleh persetujuan, perusahaan tersebut melaksanakan pekerjaan tank cleaning.

Selanjutnya, Kim Dong Gyun menghubungi PT Batam Slop & Sludge Treatment Center (BSSTC) untuk menyediakan tenaga kerja bagi pekerjaan tank cleaning di sejumlah tangki kapal.

Anom Wibowo Ganjar Door Prize Peserta Turnamen Domino Kapolda Kepri Cup 2026

Pada 4 Agustus 2025, terdakwa menerbitkan Sub Contracting Requisition Form Nomor SCR 36592 kepada PT BSSTC. Dalam dokumen tersebut, menurut jaksa, terdakwa menuliskan akan menyiapkan izin tank cleaning. Namun izin tersebut diduga tidak pernah diajukan.

Jaksa mengutip ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 yang mewajibkan setiap kegiatan pembersihan tangki kapal memperoleh SPKK dari Syahbandar.

Selain itu, jaksa juga menyebut pekerjaan tank cleaning yang dilakukan hanya berupa scraping dan demucking, tanpa tahapan washing yang dinilai merupakan bagian dari prosedur maksimal pembersihan tangki bekas minyak atau oli.

Penunjukan Subkontraktor

Usai pekerjaan tank cleaning, PT ASL Shipyard Indonesia menunjuk sejumlah perusahaan sebagai subkontraktor pekerjaan steel work, yakni PT Satria Global Persada, PT Rotary Engineering, PT Machar Marine Batam, dan PT Putra Teguh Mandiri.

Ribuan Barang Bukti Narkotika Jaringan Antar Provinsi Tangkapan Kompol Arsyad Dimusnahkan

Menurut dakwaan, pekerjaan steel work merupakan pekerjaan berisiko tinggi sehingga memerlukan izin hot work, working at height, dan confined space.

Jaksa menduga Kim Dong Gyun tidak melakukan evaluasi dan seleksi terhadap kemampuan para subkontraktor tersebut dalam melaksanakan pekerjaan berisiko tinggi sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jaksa juga menguraikan peran terdakwa Neo Ah Chye selaku Assistant Production Manager PT ASL Shipyard Indonesia.

Pada Oktober 2025 sekitar pukul 22.57 WIB, Neo Ah Chye disebut memerintahkan melalui grup WhatsApp “SSP/FSO Federal II” agar dilakukan pemasangan pelat di Frame 74 area tangki COT 1S.

Menurut jaksa, pekerjaan tersebut dilakukan tanpa izin hot work maupun izin memasuki ruang terbatas (confined space permit).

Perintah tersebut kemudian diteruskan Supervisor PT Satria Global Persada kepada pekerja untuk melakukan pemasangan pelat.

Tak lama kemudian terjadi kebakaran di dalam tangki COT 1S Kapal Federal II di area PT ASL Shipyard Indonesia. Jaksa menduga lokasi pekerjaan saat itu tidak dilengkapi izin kerja sebagaimana dipersyaratkan.

Dalam dakwaan juga diuraikan peran terdakwa lainnya, yakni Dranreb Ray Andino selaku HSE Manager yang diduga menunjuk Mijrebel Siregar sebagai HSE Officer serta Rikardo Parlindungan Barasa dan Basar Samuel Siallagan sebagai HSE Promotor.

Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 14 pekerja meninggal dunia dan sembilan pekerja lainnya mengalami luka berat.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim setiap hari Kamis.

( Indra Chaniago )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement