Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » DP3AP2KB Jemput Bola Tangani “DOSA” Kekerasan Psikis terhadap Siswa Sekolah Djuwita

DP3AP2KB Jemput Bola Tangani “DOSA” Kekerasan Psikis terhadap Siswa Sekolah Djuwita

Republikbersuara.com, Batam – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam akan melakukan langkah proaktif atau jemput bola dalam penanganan dugaan kekerasan psikis terhadap seorang siswa di Sekolah Djuwita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kasus yang sebelumnya menjadi perhatian dalam penanganan Satreskrim Polresta Barelang tersebut kini juga tengah ditangani oleh Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau.

“Kami akan melakukan jemput bola terhadap laporan yang diajukan orang tua siswa berinisial SS dan berkoordinasi dengan Polda Kepri dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Kepala DP3AP2KB Kota Batam, Dwi Harwadyastuti, kepada Republikbersuara.com di UPTD Sekupang, Jumat (26/6/2026).

Dwi menegaskan pihaknya ingin memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga dan tidak semakin memburuk setelah peristiwa yang dilaporkan.

“Jangan sampai kasus ini membuat kondisi mental anak semakin hancur. Apalagi korban sudah menjalani pemeriksaan dan memperoleh hasil dari dokter RSBP Batam,” katanya.

Pemulihan Bocah 9 Tahun Korban Penganiayaan Diambil Alih DP3AP2KB, Ibu Kandung Titipkan Anak untuk Asesmen

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Anrizal, melaporkan tiga orang guru Sekolah Djuwita ke Ditreskrimum Polda Kepri atas dugaan kekerasan psikis terhadap anak. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit PPA Polda Kepri telah memeriksa enam orang saksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronny Bonic, membenarkan bahwa laporan yang diajukan orang tua siswa berinisial SS masih berada pada tahap penyelidikan.

“Terkait laporan tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” ujar Ronny Bonic, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, selain memeriksa saksi dari pihak pelapor maupun lingkungan terkait, penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Kepala Sekolah Djuwita. Hingga kini, penyidik masih menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Kasus tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan setelah kuasa hukum pelapor menyampaikan kritik terhadap penanganan perkara di Satreskrim Polresta Barelang dan kemudian melaporkannya ke Polda Kepri.

Komando dan Ibu Kandung Korban Penganiayaan Pasutri Desak Polisi dan Jaksa Rekonstruksi Kasus

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement