Advertisement
Batam Kriminal
Beranda » Ribuan Barang Bukti Narkotika Jaringan Antar Provinsi Tangkapan Kompol Arsyad Dimusnahkan

Ribuan Barang Bukti Narkotika Jaringan Antar Provinsi Tangkapan Kompol Arsyad Dimusnahkan

Republikbersuara.com, Batam – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi dengan modus concealment atau penyamaran melalui jasa pengiriman paket. Dalam kesempatan yang sama, polisi juga memusnahkan ratusan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara.

Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Turut hadir Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi, perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Tipe B Batam. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial YP yang diduga mengirim narkotika jenis sabu menggunakan modus penyamaran di dalam paket perlengkapan bayi yang akan dikirim ke Kota Kendari.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto 1.004,4 gram dengan estimasi nilai mencapai Rp1,205 miliar.

Sidang Terbuka, Anom Wibowo Utus Enam Calon Perwira Polri

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang terkait dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan pengawasan, pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas Bea Cukai menemukan paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6-10, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Saat diperiksa, ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk sehingga menyerupai paket perlengkapan bayi.

Barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, tim berhasil menangkap tersangka YP di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang. Kepada penyidik, tersangka mengakui paket tersebut merupakan miliknya yang hendak dikirim melalui jasa kargo.

Selain mengungkap jaringan antarprovinsi tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi yang telah memperoleh penetapan Kejaksaan Negeri Batam.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 937,92 gram, ganja 1.831,12 gram, ekstasi dengan berat netto 109,95 gram, serta 2.772 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat netto 7.441,46 gram/ml.

Kapolri Rotasi 15 Pejabat di Polda Kepri, Sejumlah PJU Berganti

Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan perhitungan penyidik, barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, terdiri atas 9.379 jiwa dari sabu, 9.155 jiwa dari ganja, 550 jiwa dari ekstasi, dan 41.580 jiwa dari cartridge vape yang mengandung etomidate.

Terhadap tersangka YP, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun disertai pidana denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, para tersangka dalam perkara lainnya dijerat dengan pasal-pasal sesuai peran masing-masing, dengan ancaman pidana mulai 10 tahun hingga 20 tahun penjara beserta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi tersebut merupakan bukti komitmen Polda Kepri bersama Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan seluruh unsur terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

500 Paket Bansos Tumpah dalam Nobar Bersama Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin

Ia menambahkan, sinergi lintas instansi akan terus diperkuat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement